Pemangku Kebijakan Negeri Dipermalukan ?
Sepertinya tamparan keras kepada pemangku kebijakan negeri ini ( Pemko Payakumbuh ), terkait tutup matanya terkait keberadaan Palano Hill Cafe dan penggundulan Bukit Pilano dan sekitarnya ( disebut- sebut hutan penyangga – red ) oleh oknum pengusaha EA di sisi jalan Diponegoro Kel. Payolansek Kec.Payakumbuh Barat. Siapa ” Backing” dibalik sosok EA yang terkesan kebal hukum itu ?
Pasalnya, kendati tanggapanKadis PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST kepada suaraindonesia1.id, “terkait keberadaan Palano Hill di Bukit Palano Kel. Talang Kec. Payakumbuh Barat bahwa berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang RTRW Kota Payakumbuh dan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh, lokasi Bukit Palano di peruntukkan sebagai Kawasan Hortikultura dengan zona Pertanian Tanaman Kering.
Terus sebut Muslim, di zona itu kegiatan yang dizinkan adalah untuk kegiatan yang mendukung pertanian, peternakan dan sarana pendukungnya.
Disebutkan, di zona itu, kegiatan yang diizinkan Terbatas (T) sebesar 20% dari luas tanah a.l untuk kegiatan Wisata Alam, taman hiburan, dan taman perkemahan.
Juga berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, untuk seluruh kegiatan perizinan berusaha dilaksanakan melalui aplikasi OSS RBA baik untuk skala usaha UMK dan non UMK.
Sementara untuk perizinan bangunan cafe tersebut, berdasarkan data yang kami miliki, yang bersangkutan tidak memiliki (Persetujuan Bangunan Gedung) PBG sebagai legalitas berdirinya bangunan, mekanismenya adalah didahului dengan pengurusan KKPR dan persetujuan lingkungan sebagai syarat pengurusan PBG bangunan cafe tersebut, dan terkait aktifitas bersangkutan kita sudah melakukan peneguran, sebutnya.
Sedangkan untuk kegiatan pemotongan bukit dan galian C akibat dari pembangunan cafe/restoran, hal ini merupakan kewenangan masing-masing sektoral/PD terkait yang mewenangi urusan lingkungan hidup dan pertambangan, ujar Muslim.
Demikian halnya tanggapan Desmon Corina, Kadis Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh menjawab wartawan konfirmasinya terkait beroperasinya Restauran Cafe Pilano Hill di Puncak Bukit Pilano Kel. Payolansek Kec. Payakumbuh Barat, banyak dipertanyakan publik. Sejauh mana izin yang telah dikantongi pihak Cafe Pilano Hill.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin Lingkungan dari cafe tersebut.
Corina berasumsi, “Bisa saja mereka mengajukan NIB melalui sistem OSS RBA. Dimana disana akan terseleksi secara mandiri apakah mereka wajib UKL UPL atau cukup SPPL. Namun berkilah, nanti saya coba juga konfirmasi ke DPMPTSP, ungkapnya.
Sementara mengutip penegasan petugas KPHL Wilayah Kab. Lima Puluh Kota- Kota Payakumbuh kala itu, “Bukit Palano selain kawasan Hutan Lindung, didalam RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Kota Payakumbuh merupakan Kawasan Hijau yang hutan beserta pepohonan, habitat dan ekosistemnya tidak boleh dirubah, apalagi dirusak untuk tujuan tujuan tertentu. Kawasan Hijau berfungsi sebagai sumber Oksigen bagi warga Kota Payakumbuh.
Namun, sejauh mana penegasan serta pengawasan KPHL dan Pemko Payakumbuh, disebutkan sebelum tahun 2010 Bukit Palano terlihat telah di ekploitasi secara terstruktur, masif dan sistematis oleh EA, oknum pengusaha sukses serta dikenal loyal itu, banyak diledek publik sebatas ” Slogan Pepesan Kosong”.
Sedangkan H.Eky Anas, Owner Palano Hill Cafe sekaligus ditenggarai disebut- sebut adalah oknum pelaku perusak kawasan hutan di Bukit Palano, ketika dimintakan tanggapan oleh suaraindonesia.id, sepertinya dengan enteng menjawab, “Untuk jelasnya kita bisa ketemu atau tanyakan ke DPMPTSP Kota Payakumbuh.
Secara enteng EA sebutkan, kebetulan izin kita di Kota Payakumbuh di keluarkan secara online sesuai arahan Pemko kita untuk Agro Wisata ( namun tidak menyebutkan Dinas mana yang memberikan arahan- red ), kilahnya.
Padahal Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Payakumbuh, Drs. Harmayunis dalam suratnya Nomor : S70/1-DPMPTSP-Pyk/V/2022
Perihal : Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, tanggal 31 Mei 2022 kepada H. Eky Anas
Bahwq berdasarkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh Nomor 650/396/PR/2022 tanggal 31 Mei 2022 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Kescsuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang maka disampaikan kepada Saudara sebagai berdasarkan Hasil Rapat Forum Penataan Ruang yang telah dilaksanakan tanggal 18 Mei 2022 bahwa permohonan ini belum dapat diproses sebelum sanksi yang diberikan pada kawasan tersebut berdasarkan Keputusan Walikota Payakumbuh No. 660. 12/216/Wk-Pyk/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada Saudara Eki Anas dan Berita Acara Persetujuan Dokumen Perencanaan Pemulihan Fungsi Lahan Bukit Palano Kota Payakumbuh No. /BA Pem-Bkt-Palano/P YK/X-2021
tanggal 12 Oktober 2021 telah dilaksanakan seluruhnya.
Sehubungan dengan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Payakumbuh tersebut diatas, maka berkas permohonan yang telah saudara ajukan kami kembalikan ( penolakan- red ). Namun hal tersebut agaknya tidak menyurutkan nyali H. Eku Anas aksinya lakukan penggundulan Bukit Palano serta sukses membangun Palano Hill Cafe, kini viral di media sosial. ( Jun )