Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang melantik Kepala Mukim Alur Jambu dan enam Orang Pejabat (Pj) Datok Penghulu, diantaranya Kampung Perkebunan Alur Jambu, Serba, Pantai Cempa, Pengidam, Bengkelang, serta Batu Bedulang, kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bandar Pusaka pada Selasa (09/08/2022).
Usai pengambilan sumpah jabatan serta pelantikan dan pengukuhan Kepala Mukim, juga Pejabat Datok Penghulu, Camat Bandar Pusaka Cakra Agie Winapati, M.Ec.,Dev menyampaikan, terimakasih kepada panitia pelaksana pelantikan Kepala Mukim dan pelantikan Pejabat (Pj) Datok Penghulu, telah berjalan dengan baik, kepada kepala Mukim yang baru tentunya sudah banyak pengalaman tentang adat istiadat dan kebudayaan. Berharap kedepan pemukiman lebih baik dan dapat berkalaborasi dengan masyarakat, guna meningkatkatkan kebudayaan, tentunya adat Aceh Tamiang,” jelasnya.
“Terimakasih kepada Kepala Mukim, Datok Penghulu yang telah purna Bhakti, atas dedikasinya, jasa, karya dan tenaga yang telah disumbangkan untuk Bangsa dan Negara, serta Pemda maupun Pemerintahan Kampung.
“Juga kepada Datok Penghulu di enam Kampung yang baru dilantik, nantinya sebagai pengabdi untuk pemerintahan Kampung merupakan amanah dalam menjalankan roda pemerintahan, melanjutkan pembangunan Kampung sehingga menjadi lebih baik,” ungkap Cakra Agie.
“Bandar Pusaka lahir sejak tahun 2006, pemekaran dari Kecamatan terdahulu sampai hari ini tingkat pemukiman belum memiliki Kantor. Dalam hal ini adanya kerja sama nantinya, kita akan usulkan kepada Kecamatan, kedepan agar memiliki kantor pemukiman Alur Jambu, sebagai tempat melakukan fungsi pengambilan keputusan dari musyawarah, kesepakatan, guna mewujudkan rencana pembagunan yang lebih baik,”ucap Bahkrani selaku Mukim.
Kegiatan pelantikan tersebut, menindak lanjuti Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 45/24/2022 tentang pengangkatan Kepala Mukim Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka, masa jabatan 5 (Lima) tahun. keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 45/25/2022. Nomor : 45/26/2022. Nomor : 45/27/2022. Nomor : 45/28/2022. Nomor : 45/29/2022. Nomor : 45/30/2022 tentang pemberhentian Datok Penghulu dan pengangkatan Pejabat Datok Penghulu dalam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
Turut hadir pada pelantikan tersebut, para Datok Penghulu atau perwakilan dari 15 Kampung dalam Kecamatan Bandar Pusaka, Bhabisa 05/Tamiang Hulu jajaran Kodim 0117/Aceh Tamiang, BhabinKamtipmas Polsek Tamiang Hulu, MPU Aceh Tamiang, Tokoh adat, Tokoh masyarakat Bandar Pusaka serta para tamu undangan.(edi.s)