Suaraindonesia1-Aceh Tamiang–Mengantisipasi pecegahan Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang lembu, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dan pihak Pemerintah Daerah terus melaporkan perkembangan kasus pada Senin (06/06/2022).
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan Nomor : 2086/PK.310/F4.1/05/2022 Perihal Hasil Pengujian Spesimen yang diambil saat melakukan investigasi pada tanggal 7 Mei 2022 di beberapa lokasi atau Desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Alur Bemban dan Desa Paya Meta Kecamatan Karang Baru dinyatakan dengan hasil Positif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakkan dan Kesehatan Hewan Pusat Veteriner Farma Surabaya Nomor : 06001/PK.310/f4.H/05/2022 Perihal Hasil Uji Sampel Suspect PMK dari Balai Veteriner Medan. Hasil pengujian sampel suspect PMK dari 10 sampel ternak, yang masing-masing diambil spesimen serum, plasma dan swab menunjukkan bahwa 10 ekor ternak tersebut menunjukkan hasil uji Positif PMK.
Baca: Aceh Tamiang Segera Berangkatkan 49 Calon Haji
Dari Hasil Uji Laboratorium yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan dan Pusat Veteriner Farma Surabaya, maka Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan untuk tidak berjangkitnya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan beberapa hal :
Satu : Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Dua : Kepada para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyurati seluruh Kepala Desa (Datok Penghulu) untuk melarang melakukan jual beli ternak sapi baik di dalam Kabupaten Aceh Tamiang maupun keluar daerah dan begitu juga melarang warga Kabupaten Aceh Tamiang membeli sapi dari luar daerah untuk dibawa pulang ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang;
Tiga : Kepada para Peternak untuk dapat menjaga ternak sapinya agar tidak berkeliaran (dikandangkan).
Empat : Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang peternakan harus melakukan pembinaan, pengobatan dan vaksinasi terhadap ternak-ternak masyarakat yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Lima : Kepada OPD yang menangani bidang peternakan harus mengawasi keluar masuknya ternak dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Enam : Kepada agen-agen pengumpul (pedagang ternak) tidak boleh melakukan kegiatan aktifitas jual beli ternak baik ternak yang ada di dalam Kabupaten Aceh Tamiang atau ternak dari luar Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya daftar akibat PMK di Kecamatan Bandar Pusaka 132 ekor sapi sakit dan sembuh 56 ekor, kecamatan Sekerak 95 ekor sapi sakit dan 1 ekor mati serta 11 ekor sapi sembuh, Kualasimpang 15 ekor sapi sakit dan 15 ekor sapi sembuh,
Kecamatan Tamiang Hulu 13 ekor sapi sakit, Tenggulun 379 ekor sapi sakit dan 3 ekor mati serta 206 ekor sembuh, Karang Baru 1.452 ekor sapi sakit dan 34 ekor sapi mati serta 579 ekor sembuh, Seruway 2.519 ekor sapi sakit dan 8 ekor mati serta 1.428 ekor sembuh, Bendahara 726 ekor sapi sakit dan 6 ekor mati serta 612 ekor sapi sembuh, Banda Mulia 915 ekor sapi sakit dan 5 ekor mati serta 701 ekor sapi sembuh, Manyak Payed 668 ekor sapi sakit dan 413 ekor sapi sembuh,
6 ekor sapi mati serta 2 ekor sapi potong paksa, Kecamatan Rantau 1.056 ekor sapi sakit dan 634 ekor sapi sembuh serta 7 ekor sapi mati, Kejuruan Muda 510 ekor sapi sakit dan 2 ekor mati serta sembuh 268 ekor.
Total sapi sakit akibat PMK 8.480, sapi mati 72 ekor dan 2 ekor potong paksa, serta sembuh 4.923 ekor sapi, sisa sakit 3.557 ekor sapi, sedangkan kerbau sakit akibat PMK sebanyak 4 ekor dan sembuh 3 ekor kerbau.(edi.s)