Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Mengantisipasi pecegahan Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang lembu, Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 520/2133/2022 dan pihak Pemerintah Daerah terus melaporkan perkembangan kasus pada Jum’at (08/07/2022).
Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Balai Veteriner Medan Nomor : 2086/PK.310/F4.1/05/2022 Perihal Hasil Pengujian Spesimen yang diambil saat melakukan investigasi pada tanggal 7 Mei 2022 di beberapa lokasi atau Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Kampung Alur Bemban dan Kampung Paya Meta Kecamatan Karang Baru dinyatakan dengan hasil Positif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakkan dan Kesehatan Hewan Pusat Veteriner Farma Surabaya Nomor : 06001/PK.310/f4.H/05/2022 Perihal Hasil Uji Sampel Suspect PMK dari Balai Veteriner Medan. Hasil pengujian sampel suspect PMK dari 10 sampel ternak, yang masing-masing diambil spesimen serum, plasma dan swab menunjukkan bahwa 10 ekor ternak tersebut menunjukkan hasil uji Positif PMK.
Baca: Kampung Kesehatan Tetap Eksis Laksanakan Vaksinasi Tahap Satu, Dua Dan Boster
Dari Hasil Uji Laboratorium yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan dan Pusat Veteriner Farma Surabaya, maka Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan untuk tidak berjangkitnya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan beberapa hal :
Satu : Penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang mulai hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Dua : Kepada para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyurati seluruh Kepala Desa (Datok Penghulu) untuk melarang melakukan jual beli ternak sapi baik di dalam Kabupaten Aceh Tamiang maupun keluar daerah dan begitu juga melarang warga Kabupaten Aceh Tamiang membeli sapi dari luar daerah untuk dibawa pulang ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang;
Tiga : Kepada para Peternak untuk dapat menjaga ternak sapinya agar tidak berkeliaran (dikandangkan).
Empat : Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang peternakan harus melakukan pembinaan, pengobatan dan vaksinasi terhadap ternak-ternak masyarakat yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Lima : Kepada OPD yang menangani bidang peternakan harus mengawasi keluar masuknya ternak dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Enam : Kepada agen-agen pengumpul (pedagang ternak) tidak boleh melakukan kegiatan aktifitas jual beli ternak baik ternak yang ada di dalam Kabupaten Aceh Tamiang atau ternak dari luar Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya daftar akibat PMK di Kecamatan Bandar Pusaka 168 ekor sapi sakit dan sembuh 168 ekor, kecamatan Sekerak 102 ekor sapi sakit dan 1 ekor mati serta 99 ekor sapi sembuh, Kualasimpang 15 ekor sapi sakit dan 15 ekor sapi sembuh,
Kecamatan Tamiang Hulu 48 ekor sapi sakit dan 35 sembuh, Tenggulun 434 ekor sapi sakit dan 6 ekor mati serta 402 ekor sembuh, Karang Baru 1.453 ekor sapi sakit dan 37 ekor sapi mati serta 1.406 ekor sembuh, Seruway 2.523 ekor sapi sakit dan 13 ekor mati serta 2.499 ekor sembuh,
Bendahara 729 ekor sapi sakit dan 6 ekor mati serta 723 ekor sapi sembuh, Banda Mulia 919 ekor sapi sakit dan 13 ekor mati serta 894 ekor sapi sembuh, Manyak Payed 719 ekor sapi sakit dan 679 ekor sapi sembuh, 7 ekor sapi mati serta 2 ekor sapi potong paksa, Kecamatan Rantau 1.124 ekor sapi sakit dan 1.069 ekor sapi sembuh serta 13 ekor sapi mati, Kejuruan Muda 622 ekor sapi sakit dan 4 ekor mati serta sembuh 563 ekor.
Total sapi sakit terinfeksi PMK 8.856, sapi mati 100 ekor dan 2 ekor potong paksa, serta sembuh 8.552 ekor sapi, sisa sakit 202 ekor sapi, sedangkan kerbau sakit akibat PMK sebanyak 4 ekor dan sembuh 4 ekor kerbau.(edi.s)