Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHPemkab Boltim Jadi Sorotan, Amdal PT.ASA Tidak Sesuai Prosedur Dan Diduga Cacat...

Pemkab Boltim Jadi Sorotan, Amdal PT.ASA Tidak Sesuai Prosedur Dan Diduga Cacat Hukum

Author

Date

Category

 

Boltim – Suaraindonesia1, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Arafura Surya Alam (PT.ASA) Desa Kotabunan dusun 5 Panang Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) di keluhkan toko masyarakat dan masyarakat setempat, karena tidak sesuai prosedur dan di duga cacat hukum. 08-12-2022

Menurut salah satu toko masyarakat BPK Suradjudin Damopolii yang pernah di libatkan dalam pertemuan di kantor Bupati lantai 3 dalam rangka sosialisasi AMDAL yang di hadiri oleh Bupati Sehan Salim Landjar bersama stafnya, DPRD, team pengkaji AMDAL toko masyarakat dan petinngi perusahaan terkait.Amdal pt.asa

Dalam hal rapat sosialisasi AMDAL PT Arafura Surya Alam (ASA) BPK Suradjudin Damopolii menyatakan dengan tegas “bahwa kajian AMDAL tersebut tolong tinjau kembali dan harus di perbaiki,karena masih banyak kekurangan dari segi pengkajian AMDAL tersebut, dan di duga cacat hukum karena tidak di urai sebagaimana mestinya”

Baca: Itwasda Polda Sumsel Audit Kinerja tahap II tahun 2022 Polres Lahat

Tuturnya lagi,”menyangkut kajian AMDAL tersebut,saya sudah Surati kepada PT Arafura Surya Alam (ASA)
dan tembusannya kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) Sehan Salim Landjar yang masih menjabat sebagai Bupati pada waktu itu tahun 2013 dan sampai dengan saat ini tahun 2022 tidak ada kejelasan baik dari Pemerintah Kabupaten(PEMKAB) maupun dari pihak PT ASA”.Amdal

Tutup BPK Suradjudin Damopolii selaku toko masyarakat Kotabunan.

Amat Damopolii membeberkan “bahwa menyangkut AMDAL PT Asa ini tidak pernah di sosialisasikan kepada masyarakat yang ada hanyalah Pemerintah dengan PT ASA dan tidak ada keterlibatan masyarakat padahal penerima dampak yang paling besar adalah masyarakat”

“ujarnya lagi pada waktu mengikuti forum rapat di hotel Manado saya juga sudah tegas menyampaikan bahwa AMDAL PT ASA tersebut harus adakan pengkajian secara terbuka karena yang merasakan semua ini Dampaknya ke masyarakat tapi sampai dengan saat ini,tidak ada kejelasan perihal AMDAL tersebut” tutup Amat Damopolii selaku Sangadi Kotabunan induk.Amdal

Menanggapi hal tersebut,PT ASA Arafura Surya Alam (ASA) sewaktu di konfirmasi “saya yakin bahwa AMDAL tersebut, setiap tahapan pasti di sosialisasikan karena itu sudah menjadi aturan dan tidak mungkin kita mau undang dalam satu kecamatan ujar Rivai selaku External Relation yang baru masuk bekerja di PT ASA.

Perlu di ketahui juga,sudah menjadi kewajiban masyarakat yang kena Dampak di tetapkan untuk dapat duduk sebagai anggota komisi penilai AMDAL karena yang akan merasakan semua ini, Dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dari rencana usaha atau kegiatan PT ASA untuk menambang.

Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),sudah di atur di dalam Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No 8 THN 2000. intinya PT Arafura Surya Alam (ASA) harus transparan kepada masyarakat. Karena dalam keseluruhan proses Amdal dari Rancana kegiatan.hal ini juga sudah di tegaskan dalam pasal 2 UU Minerba.

Jadi keterlibatan masyarakat dalam AMDAL sangatlah penting dan di perlukan untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang PPLH transparan,efektif,akuntabel dan berkualitas.

Pemerhati Masyarakat menegaskan bahwa AMDAL tersebut sangat penting perannya bagi masyarakat selaku penerima Dampak dan harus di sosialisasikan bukan di tunjuk oleh pemerintah tapi harus berdasarkan kesepakatan masyarakat mana yang bisa di percayakan untuk di libatkan dari segi mengawal AMDAL tersebut
Dan jangan ada kesan tertutup oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB).

Karena hal ini sudah di atur dalam UU no 32 tahu 2009 tentang PPLH dan peraturan Menteri no 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL telah mengakomodir untuk masyarakat dlm berperan aktif dalam proses penyusunan amdal. Jadi jangan ada kesan tertutup oleh PEMKAB (Pemerintah Kabupaten) dan hal ini harus segera di selesaikan mengingat perihal AMDAL tersebut daerah manapun sangat rentan dengan adanya Gejolak.

R.TUBAGUS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments