Jakarta, suaraindonesia1- Pemuda utara dan Elemen masyarakat ormas gelar aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negri Jakarta utara di jalan Gajah mada terkaitnya ada dugaan mal praktek di Rumah Sakit Hermina Podomoro
yang telah terjadi pada ( AS) bocah balita usia 1 tahun 4 bulan ini yang menjadi korban atas dugaan mal praktek, selasa ( 17/7/2022), Aksi demo yg lakukan oleh pemuda utara meminta Rumah sakit Hermina bertanggung Jawab atas kecerobohan yang di lakukan terhadap balita (AS) usia 1 thn 4 bulan gagal operasi oleh team dokter ahli bedah.
Dr felix mengatakan awal mula nya kepada (N) orang tua (AS) untuk meminta persetujuan dan untuk menanda tanganin surat persetujuan operasi menurut dokter felix anak (N) harus menjalani operasi atas pemeriksaan secara medis (AS) di nyatakan kena penyakit Hernia setelah menjalani operasi.
Baca: Terima Aktivis dan Pegiat Konstitusi, LaNyalla Tegaskan UUD 1945 Solusi Kedaulatan
dokter ahli bedah memanggil (N) orang tua (AS) untuk melihat hasil dari operasi dokter felix mengatakan dan meminta maaf kalau hasil dari operasi itu salah prediksi tidak ada apenyakit hernia.
mendengar perkataan dokter orang tua (AS) cukup marah karna melihat anaknya isi perut yang sudah di keluar kan meminta maaf kepada (N) di karenakan perlengkapan alat Rumah Sakit Hermina podomoro kurang lengkap.(AS) Akan di rujuk kembali kerumah sakit besar.
pertanyaannya kenapa Anak saya harus di operasi kalo rumah sakit Hermina podomoro tidak punya punya peralatan medis lengkap apa tanggung jawab nya cuma meminta maaf sehingga peristiwa yang terjadi di alami oleh Anak nya (N) sampai terdengar di kuping pemuda Utara.
Elemen masyarakata Ormas akan mengawal dan mengusut tuntas sampai ke pengadilan dan jangan mengulur-ulur waktu lagi sampai ada beberapa kali sidang mediasi yang tidak ada hasilnya dan kami akan Demo besar besaran akan menutup jalan Gajah Mada dan meminta menteri kesahatan agar Rumah Sakit Hermina di tutup,”papar nya .
di sambung dengan kuasa hukum Kobar Andri sabasir sebagai kordinator dan Agung serta kuasa hukum sri bunga di jumpai para wartawan mengatakan bahwa kami akan mengajukan perkara ini atas klien kami (AS) yang mengalami trauma terhadap yang di lakukan Rumah Sakit Hermina Podomro dan team dokter yang awal nya mengatakan itu penyakit hernia dan setelah di operasi (N) di panggil dan telah menyaksikan langsung setelah di angkat tenyata bukan
itu katanya dokter salah dioknosa atau salah prediksi. lalu di masukan lagi bekas operasi di tutup kembali sehingga setelah kejadian itu anak nya (N) mengalami traumatik dan susah tidur juga demam yang cukup tinggi seharusnya kalau memang Rumah Sakit Hermina tidak mempunyai peralatan medis tidak lengkap jangan ceroboh melakukan tindakan operasi harusnya ada rujukan kembali untuk ke rumah sakit besar sebelum nya team kuasa hukum Kobar akan melanjut kan perkara ini kami juga dari kuasa hukum kobar sudah melakukan mediasi ke pihak Rumah sakit Hermina Podomoro tapi dari pihak Rumah Sakit mengatakan masih melakukan prinsip prinsip etik kedokteran tapi fakta yang saya pahami tidak.
itu yang kita ajukan gugatan dengan perkara 295.pdtlg.2002.dari pihak rumah sakit pun telah menawar kan perawatan ulang secara intensif sampai sembuh tapi orang tua (AS) menolak alasan nya gimana kondisi pisikologis si anak dari keluarga.yang kami minta pertanggung jawaban bagaimana kami bisa menyerahkan kalau pihak Rumah Sakit besar Hermina tidak bisa menganalisa penyakit bagaimana keluarga bisa menyerahkan,”ungkapnya
di sambung Agung kuasa Hukum Kobar mengatakan bahwah sanya penawaran dari Rumah Sakit Hermina bahwa klien kami (AS)akan di rawat kembali waktu mediasi cuman bertentangan dengan kejadian awal mereka mengatakan bahwa alat nya tidak lengkap Analisa medisnya itu tidak tepat sehingga ketika mengambil tindakan operasi bahwa itu di luar kemampuan para dokter melakukan operasi yg dapat merugikan orang lain dan berjanji kami dari kuasa Hukum Kobar akan terus melakukan pengawalan sampai sidang nanti,”pungkas nya.
Reporter .Andi Supriyanto.