Bitung – Suaraindonesia1, Menyikapi berbagai aspirasi pedagang terkait penagihan yang dilakukan Perumda Pasar kota Bitung, maka Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI Kota Bitung menyebar ratusan kuisioner berisi aduan dan keluhan kepada pedagang di 4 pasar besar Kota Bitung. Hal ini ditegaskan ketua Appsi Bitung KH. Ust Hairrudin Bandu, ketika dikonfirmasi media jumat 28/1-2022 hari ini.
Menurut Bandu, secara umum Appsi berjuang diwilayah normatif dengan pemerintah. Karena Appsi organisasi pedagang pasar. Karena itu, Appsi berjuang dengan terstruktur dan sistematis, untuk merangkum semua aspirasi pedagang secara personal.
Hal ini diperlukan agar kita mendapatkan informasi valid terkait kemampuan bayar masing-masing pedagang. “sedang dijalankan oleh 4 pengurus komisariat pasar yakni pasar winenet, pasar cita, pasar girian dan pasar sagerat” kata Bandu. Menurtnya kuisioner tersebut berisi keluhan dan aduan pedagang tentang besaran angka penagihan.
Baca: Asosiasi Kontraktor Listrik Tak Hanya AKLI, Sanderson: Pilih Wadah Yang Melindungi Hak Konsumen
Dalam kuisioner tersebut disebutkan juga solusi dan angka penagihan yang tepat sesuai kemampuan pedagang. “kita berjuang untuk menjaring aspirasi dengan cara pendekatan data dan analisa” tegas Bandu.
Setelah memasukan kuisioner tersebut kepada komisariat pasar, selanjutnya Appsi akan menurunkan tim dari departemen penelitian dan pengembangan, untuk memverifikasi semua keluhan dan aduan langsung kepada pedagang dilokasi berjualan/kios.
Dari sanalah akan diketahui kemampuan bayar setiap pedagang, dan akan diperjuangkan oleh APPSI, Tegas Bandu.
Ketua Appsi yang juga berprofesi sebagai dosen aktif di STISIPOL MERDEKA ini menegaskan, metode ini kita lakukan sebab kondisi memberatkan tidak bisa digeneralisir sama kepada semua pedagang.
Masing masing pedagang dan lokasi berjualan serta pasar yang ditempati memiliki data dan persoalan yang berbeda-beda. Dia mencontohkan, kondisi memberatkan dipasar Winenet pasti berbeda dengan pasar cita, begitupun kondisi dipasar cita pasti berbeda dengan pasar sagerat.
Bandu menegaskan, dengan data tersebut maka wilayah perjuangan Appsi akan menyasar kepada pedagang yang benar2 membutuhkan diskresi kebijakakan khusus dari pemangku kepentingan.
“Jangan sampai pedagang besar dan mapan justru memanipulasi diri dengan propaganda penolakan. Ikut ikutan berlindung dibalik pedagang yang tidak mampu. Perjuangan Appsi harus tepat sasaran, karena itu kami memerlukan data pedagang untuk diverifikasi.” Katanya.
Appsi menghormati kebijakan pemerintah dan perumda pasar, Sebab dasar penagihan dan wilayah perdagangan yang ditempati pedagang memang milik pemerintah. “jika kita melakukan penolakan maka harus disertai data dan analisa lapangan.
Sebab penentuan angka penagihan, menurut perumda pasar juga berdasarkan data studi banding dibeberapa daerah”.
Pada kesempatan itu, Bandu juga mengingatkan kepada pedagang agar tidak terprovokasi berbagainpihak yang hanya ingin mencari panggung keuntungan atas persoalan ini.
Ketika situasi memburuk pedagang akan ditinggalkan babak belur ditegasi pemerintah atau perumda pasar. Mari kita ikuti mekanisme Appsi dengan pendekatan ilmiah.
Menurut Bandu, Pada tahap awal Appsi sudah berjuang. Awalnya ada wacana rencana penagihan per kios ada diangka 1 jt dan lapak 500, tetapi Appsi Bitung mengintervensi dengan keras. Dan terjadilah perubahan seperti sekarang, turun hingga 250 ribu per kios dan 100 ribu per lapak dipasar.
Sementara Direktur Utama Perumda Harto Kahiking menegaskan. Angka yang disampaikan perumda berada pada level terendah penagihan pasar diwilayah seekitar Bitung.
Angka itu adalah hasil studi banding dibeberapa daerah. Menyinggung dasar hukum penagihan Kahiking menegaskan “dasar penagihan dikaji dibagian hukum pemkot yang dijabat jaksa aktif, jadi semua sudah sesuai dasar. Dan selanjutnya ditegaskan dalam bentuk SK Direksi Perumda Pasar.
Pada kesempatan itu, Kahiking menyambut baik apa yang dilakukan Appsi. “upaya advokasi yg dilakukan Appsi sudah benar dan profesionaal.
Ini langkah maju dalam memperjuangkan aspirasi pedagang. Dengan data keluhan yang terverifikasi dilevel pedagang, menunjukan kualitas Appsi bukan sembarangan. Menolak harus punya data, itu baru taat aturan dan profesional. Kita akan mengakomodir sepanjang memiliki data dan analisa. Tegas Kahiking.
Seperti diketajui perumda pasar mulai melaksanakan kebijakan penagihan atas kios dan lapak pada awal 2022. Angka ini dianggap memberatkan, karena biasanya pedagang membayar tahunan. Sebagian melakukan penolakan, sebagian pedagang pasar meminta keringanan. (Aten SK)