Dharmasraya – Suaraindonesia1, Polres kabupaten Dharmasraya kembali berhasil ungkap kasus judi online, Belum lama ini Polres Dharmasraya ungkap kasus judi online, berkat kerja keras polres Dharmasraya kembali berhasil amankan pelaku judi online Kamis kemarin
Kenologis kejadian
Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, Kateam Opsnal BRIPKA AGUS TITAH MINJA mendapat informasi dari masyarakat
Baca: Kejaksaan Negeri Pasbar Terima Pelimpahan Kasus Narkotika Jenis Ganja Lebih Kurang 50 Kg Dari BNNK
bahwa di Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung Kab. Dharmasraya adanya masyarakat yang mengelola, menerima pasangan nomor judi online togel.
Berdasarkan informasi tersebut, Team opsnal beserta anggota reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut.
Setelah lidik dan pengumpulan informasi dilapangan, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU DWI ANGGA PRASETYO, S.Tr.K, S.I.K , Kanit Tipidum, Kanit Tipidter,Kanit Tipikor dan Kateam opsnal beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Bandar judi online ( togel online ) tersebut.
Bertempat di Warung berinisial ST di Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Anggota mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku bernama Inisial THB yang sedang duduk di warung tersebut, pada saat diamankan petugas
Tim Reskrim langsung mengamankan dan memeriksa handphone yang digunakam Sdr inisial TH B, dari Handphone yang diamankan oleh petugas, ditemukan rekapan pasangan nomor togel.
Kepada petugas
pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan/mengelolah permainan judi online ( BANDAR TOGEL ONLINE ).
selanjutnya petugas mengamankan Sdr Inisial THB serta mengamankan barang bukti yang ditemukan petugas di warung tersebut ke Polres Dharmasraya untuk proses selanjutnya.
Selama kegiatan belangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat di konfirmasi membenarkan bahwa ada nya penangkapan pelaku judi online berserta barang bukti
Mengamankan 1 ( satu) orang.
SBB :
1. N : berinisialTHB
U : 52 Tahun
S : Melayu
P : Wiraswasta
A : Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung Kab Dharmasraya
– 1 unit handphone merk VIVO warna hitam yang digunakan sdr THB sebagai alat membuka situs judi online ( togel online).
– Uang sebesar total Rp. 1.180.000
– 1 Buah buku tafsir mimpi
– 1 buah ATM BRI An. Inisial THB
PASAL YANG DITERAPKAN BESERTA ANCAMAN PIDANA
Pasal 303 K.U.H.Pidana.
Dengan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara. (Red)