<
spot_img
BerandaDAERAHPenetapan Sebagai Wilayah Ibu Kota Negara Baru di PPU, Bermunculan Kasus Sengketa...

Penetapan Sebagai Wilayah Ibu Kota Negara Baru di PPU, Bermunculan Kasus Sengketa Tanah

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Penajam, Kaltim – Penetapan sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku sebagai lokasi ibu kota negara (IKN) Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memicu kemunculan sengketa tanah di daerah ini.

Salah satu daerah yang marak kasus tanah ada di Kecamatan Sepaku, Kecamatan ini masuk dalam Penetapan wilayah ibu kota negara.

Penetapan

“Tidak hanya jual beli tanah, kasus gugatan pertanahan juga bermunculan setelah Sepaku ditetapkan lokasi IKN,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas, di Penajam, Jumat (10/12), kutipan dari Antara.

Baca: Letkol Inf. Leon Pangaribuan, SH Secara resmi digantikan oleh Letkol Inf. Catur Prasetyo Nugroho

Yohanes menuturkan kasus-kasus gugatan atas tanah yang tidak memiliki legalitas oleh masyarakat dihidupkan kembali setelah pemerintah menetapkan IKN di Penajam Paser Utara.

Kasus-kasus tanah itu terutama bermunculan di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.
Menurut Yohanes sejak 2020 banyak masyarakat yang mengklaim tanah yang tidak memiliki legalitas tersebut.

“Gugatan pertanahan mulai bermunculan terutama di daerah yang saat ini menjadi calon ibu kota negara baru di wilayah Sepaku,” ucap Tri Joko.

Sejak ditetapkannya Kecamatan Sepaku menjadi wilayah IKN Indonesia yang baru pada 2019, Pengadilan Negeri Penajam Kelas II banyak menangani perkara sengketa tanah.

Sebelum pemindahan ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, kata dia, banyak masyarakat yang tidak memperdulikan legalitas tanah seperti sertifikat dan lain sebagainya.

“Sekarang banyak masyarakat yang mulai saling mengklaim tanah yang awalnya tidak jelas di beberapa tempat menjadi milik mereka, itu bermunculan,” katanya pula.

Pengadilan Negeri Kelas II Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang tahun lalu (2020) menyidakan sedikitnya 60 perkara gugatan lahan masyarakat di daerah ini.

Namun pada 2021 hingga November, kata Tri Joko, hanya sebanyak lima perkara gugatan pertanahan yang ditangani, tiga perkara di antaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Penajam.

Sebagai besar lahan yang menjadi gugatan tersebut berada di wilayah ibu kota negara atau di sekitar wilayah Kecamatan Sepaku, belum pernah terjadi sebelum adanya penetapan ibu kota negara. (spr)*

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts