Kanit Tipikor Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Ipda Radi Iwanto, menyampaikan pemerintahan desa dalam menggunakan atau pengelolaan dana desa jangan sampai melanggar UU No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kanit Tipikor Ipda Radi Iwanto, ketika menjadi pemateri dalam pelatihan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Dana Desa, yang disenggarakan Pemerintahan Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh, Jumat, 25/04/25.
“Dalam pelatihan ini kami dari Polres Mukomuko, menyampaikan materi terkait pengelolaan dana desa, rekan-rekan kami yang ada dalam pemerintahan desa ke depanya tidak tersandung pidana korupsi”, kata Ipda Radi Iwanto, usai kegiatan pelatihan di Aula Kantor Desa Pulau Makmur.
Baca Juga: 10 Persen Dana Desa Untuk Warga Tidak Mampu
Dikatakan Ipda Radi Iwanto, dengan adanya pelatihan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Dana Desa, dalam pengelolaan Dana Desa dapat diharapkan tidak melanggar hukum karena melakukan korupsi.
“Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadi masalah yang berpotensi melanggar hukum, dan supaya tidak terjadi korupsi”, pungkas Ipda Radi Iwanto.
Kepala Desa Pulau Makmur, Purnamawati, menyampaikan pelatihan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Dana Desa, penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat lebih memahami dalam mengelola dana desa supaya tidak melanggar hukum.
Baca Juga: “Aroma Busuk” RDP DPRD Kota Payakumbuh dengan Stokeholder
“Kami Pemdes Pula Makmur, mengucap terima kasih kepada Kanit Tipikor Ipda Radi Iwanto, yang telah memenuhi undangan kami, dari materi yang disampaikannya memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana desa supaya tidak tersandung tindak pidana korupsi,” kata Purnamawati.
Peserta Pelatihan Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Dana Desa dari unsur perangkat desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat, dihadiri Bhabinkamtibmas dari Polsek Ipuh, Banbisa Koramil Ipuh, dan Pendamping Lokal Desa.