Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHPengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Anak Sekolah di Disdikbud...

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Anak Sekolah di Disdikbud Kubar

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1, Sendawar, – Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluhsen) dari Keluarga (Istri) Tersangka BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK,

dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada DinasPendidikan Kabupaten Kutai Barat TA 2018, Selasa (8/3/2022) di Kantor Kejari Kubar.Pengembalian

Kajari Kubar Bayu Pramesti SH dalam siaran pers menyatakan bahwa, Pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sejumlah Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Baca: Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pengamanan Event W20 di Batu

Bayu Pramesti menyampaikan, Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000.Pengembalian

Sehingga total Kerugian Keuangan Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil AuditPenghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diaturdalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namunakan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan” tulis Kajari Bayu Pramesti dalam siaran pers. (bbm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments