SuaraIndonesia1, Sendawar, – Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluhsen) dari Keluarga (Istri) Tersangka BRILL ABRAHAM MARLUDI anak dari BELUGOK,
dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada DinasPendidikan Kabupaten Kutai Barat TA 2018, Selasa (8/3/2022) di Kantor Kejari Kubar.
Kajari Kubar Bayu Pramesti SH dalam siaran pers menyatakan bahwa, Pengembalian tersebut diterima dan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sejumlah Rp404.040.320,50 (empat ratus empat juta empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) yang disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Baca: Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pengamanan Event W20 di Batu
Bayu Pramesti menyampaikan, Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima Pengembalian Uang Tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp.10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000.
Sehingga total Kerugian Keuangan Negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 (lima ratus dua puluh dua empat puluh ribu tiga ratus dua puluh sen) telah dikembalikan sesuai dengan Hasil AuditPenghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
“Pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan Tersangka sebagaimana diaturdalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR, namunakan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan” tulis Kajari Bayu Pramesti dalam siaran pers. (bbm)