Lahat – Suaraindonesia1, Puji Muhardi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKLI periode 2021-2026, hasil dalam Musyawarah Nasional XIII DPP AKLI di Mataram Lombok, Nusa Tenggara Barat pada 24-25 November 2021, yang dihadiri 33 DPD AKLI se-Indonesia, belum mampu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada.
Kemampuan itu diungkapkan Sanderson Syafe’i ST. SH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya bukan tanpa dasar, saat ini anggota AKLI di seluruh Indonesia sekitar 3.500 badan usaha dimana sebelumnya yang pernah mencapai 7.000 badan usaha, tidak mampu segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan bagi konsumen, Rabu (26/01).
Baca: DTPHP Pasbar Lakukan Penyuluhan Massal, Tanggulangi Hama Kutu Putih pada Alpukat
Beberapa catatan YLKI Lahat terkait keberadaan Asosiasi yang kurang manfaat dengan tidak menjalankan marwah tugas dan fungsi dan peranannya sebagai mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, beber Sanderson.
Pertama, lemahnya kemampuan organisasi AKLI sebagai wadah pemersatu yang dibutuhkan para anggota dalam memfasilitasi dan beradaptasi dengan regulasi baru, khususnya terkait dengan adanya persyaratan sambung daya listrik wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Kedua, organisasi AKLI tidak mampu mengayomi anggotanya dalam pemberdayaan kemampuan secara professional guna bersaing, dimana instalasi listrik yang seharusnya dikerjakan oleh badan usaha yang memiliki izin, tetapi masih banyak ditemui instalasi listrik dikerjakan oleh pihak yg tidak memenuhi persyaratan itu. Ketiga, disinyalir adanya penggunaan kodefikasi badan usaha oleh pihak lain tanpa sepengetahuan badan usaha tanpa adanya upaya-upaya untuk memperbaiki atas kecurangan.
Keempat, AKLI gagal membantu para anggota dalam mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota, terlihat saat diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) yang seharusnya dilakukan sosialisasi sejak awal.
Lanjut Sanderson eksistensi dan keberadaan organisasi AKLI belum mampu memenuhi hak konsumen ketenagalistrikan atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diamanatkan UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Namun saat ini peran AKLI hanya sebatas fungsinya untuk melayani anggota dan masyarakat luas yang ingin mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) ketenagalistrikan, jauh dari konsistensi dalam penerapan peraturan Permen ESDM No. 12/2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Sertifikasi dan Akreditasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dalam mewujudkan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dengan memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan, pungkas Sanderson.
Sementara Ketua DPD ALKI Sumsel yang juga Sekretaris Jenderal DPP AKLI, Mahmud A Sinar, saat diminta tanggapannya terkait keresahan Aliansi Badan Usaha Ketenagalistrikan (ABUK) yang akan melakukan aksi Unjuk Rasa (UNRAS) melalui pesan singkat WA mengungkapkan “Ooo belum ada informasi ke kami Pak, mohon maaf”, ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi, saat diminta tanggapannya keresahan badan usaha dengan diberlakukannya NIDI mandiri melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca. (Sigit)