Kendal-Jateng, Suaraindonesia1, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal dan Perkumpulan Wartawan Online (PWO Kendal sudah lama saling kerja sama mengawal proses demokrasi di Kabupaten Kendal. PWO atau pers sebagai pilar demokrasi, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan Pemilihan.
Kali ini PWO Kendal bertandang ke Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Ngilir Kendal menjelang Deklarasi Pengurus PWO Kendal yang baru.
“Kami ke sini silaturahmi sekaligus mau mengundang Bawaslu dalam Deklarasi Pengurus PWO Kendal yang baru Hari Jum’at besok,” kata Ketua PWO Kendal Suroto Anto Saputro sambil menyampaikan surat undangn, Senin, (31 Januari 2022) sore.
Baca: HUT Ke-1 Pemuda Pancasila 034 Brangsong, Loyal Sinergi Satu Komando
Selain berharap kehadiran, PWO juga ingin pada saat pelantikan nanti Bawaslu menyampaikan saran masukan untuk PWO. “Ya nanti di pelantikan Bawaslu bisa menyampaikan saran atau masukan untuk kami,” sahut Sekretaris PWO Kendal Marsandi.
Silaturahmi singkat itu berlangsung gayeng meskipun diselimuti awan hitam dan rintik gerimis. Bawaslu pun menyambut dengan senang. “Selamat ya untuk kepengurusan yang baru terbentuk ini. Semoga PWO lebih baik ke depannya. Semoga nanti kami juga bisa hadir memenuhi undangan,” sambut Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kendal Arief Musthofifin saat menerima kunjungan.
Kerja sama yang baik dan silarurahmi antar lembaga yang sudah dibina melalui Humas Bawaslu Kendal dan PWO Kendal akan makin berarti pada hari-hari yang akan datang. Terlebih tahapan Pemilu 2024 bakal dimulai pertengahan 2022.
“Kerja sama ini perlu ditingkatkan, apalagi sudah menjelang tahapan Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai di pertengahan 2022, pers sebagai pilar demokrasi harus tegak berdiri,” pesan Arief menutup perjumpaan. (Red)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.