Exclusive Content:

Sidang MK: “Tuduhan Curang Melawan Suara Rakyat” (Analisis Kritis)

____ VOX POPULI VOX DAI _____ Ini bukan scandalising the...

Masjid Nur Islami Mundam Marap Terima Dana Hibah Dari Gubernur Bengkulu

Masjid Nur Islami di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh...

27 KPM di Bukit Mulya Terima BLT DD TA 2024

27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Mulya Kec....
BerandaNASIONALPensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta, LaNyalla Berharap Suwarti Dapat Keadilan

Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp160 Juta, LaNyalla Berharap Suwarti Dapat Keadilan

Author

Date

Category

 

JAKARTA – Suaraindonesia1, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengaku sangat prihatin dengan masalah yang melilit pensiunan guru Suwarti (61).

Pensiunan guru agama yang telah 35 tahun mengajar di Sragen itu tidak diakui sebagai PNS. Ia bahkan diminta mengembalikan gaji sebesar Rp 160 juta.

“Ibu Suwarti tidak seharusnya menderita akibat hal tersebut. Karena, kesalahan tersebut bukan dia yang menyebabkan. Justru dinas terkait yang harusnya lebih teliti terhadap semua berkas kepegawaian,” kata LaNyalla di Jakarta, Senin (6/6/2022).pensiunan

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, Suwarti telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk mendidik anak-anak.

Baca: Komite II DPD RI Lakukan Kunker Pengawasan atas Pelaksanaan UU Perikanan ke Provinsi Maluku

“Tidak seharusnya masalah ini muncul jika pihak-pihak terkait lebih teliti. Akibat masalah ini, ibu Suwarti bukan hanya tidak menerima pensiun, tapi malah diminta mengembalikan gaji yang ia terima,” katanya.

LaNyalla berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan sesegera mungkin agar tidak muncul persepsi buruk di masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan. Saya juga berharap Ibu Suwarti tidak menanggung kesalahan yang bukan ia bikin,” harap LaNyalla.

Suwarti diketahui sebagai pensiunan guru agama di SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen. Ia memasuki masa pensiun pada 1 Juli 2021 lalu. Namun, hingga kini ia belum mendapat surat keputusan (SK) pensiun.

Pada 2014, Suwarti diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis, Sambirejo, sampai pensiun di usia 60 tahun.

Berkas pengajuan pensiun pun sudah diajukan ke BKD [Badan Kepegawaian Daerah, sekarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM] dan dilanjutkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara].

Oleh BKN berkas Suwarti dikembalikan karena dinilai hanya lulusan PGA [pendidikan guru agama]. PGA dianggap setara SMA dan bukan seorang guru, tetapi tenaga kependidikan.

Dengan status sebagai tenaga kependidikan itu, maka masa kerjanya hanya 58 tahun. Artinya ada kelebihan masa kerja Suwarti dua tahun. Dia mengungkapkan pada saat usianya 58 tahun itu masa kerjanya terhitung lima tahun kurang tiga bulan.

Untuk mendapatkan hak gaji pensiun minimal harus memiliki masa kerja lima tahun.

Suwarti sendiri telah memiliki ijazah S1 lengkap dengan ijazah Akta IV. Ketika ijazah turun, maka disusulkan untuk melengkapi administrasi pemberkasan CPNS. Bahkan saat proses diangkat menjadi PNS, ijazah S1 dan Akta IV itu pun disertakan lagi. Tetapi oleh pihak BKPSDM tetap tidak dimasukkan dalam berkas PNS. (*)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments