Oleh : Vickry Mulyandi S.H
Barangkali kita telah sering mendengar istilah Abuse of power. Yaitu tindakan penyalahgunaan wewenang. Ini biasanya sering dilakukan oleh seorang pejabat. Tujuannya untuk kepentingan tertentu. Seperti memperkaya diri sendiri misalnya. Atau orang lain dalam kelompok korporasinya.
Abuse of power juga merupakan tindakan menyalahi hukum. Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara. Maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan korupsi.
Biasanya Abuse Of Power erat kaitannya dengan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan. Merekalah yang memegang kekuasaan. Dan kekuasaan itulah yang disalah gunakan.
Wewenang yang diberikan kepada seseorang sebagai sarana untuk melaksanakan tugas. Cendrung dipandangnya sebagai kekuasaan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi strategis merasa mempunyai kekuasaan dan wewenang berlebih. Sehingga sering memanfaatkan jabatannya pada hal yang tidak lagi jadi haknya.
Dan lebih aneh lagi jika kita menganggap tindakan hukum terhadap orang-orang tersebut dipandang sebagai tindakan yang tidak wajar. Karena merasa itu adalah kekuasaan dan wewenang pejabat tersebut. Kondisi inilah yang sebenarnya merupakan sebuah kesesatan public. Dan dapat merugikan organisasi secara menyeluruh.
Abuse of power tidak hanya bisa terjadi di lembaga-lembaga pusat. Di daerah pada pemerintahan terendah pun juga berpotensi untuk itu. Misalnya setaraf pemerintahan desa..
Dana desa terkadang menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan. Lemahnya iman dan dan disiplin. Atau kurangnya pengawasan. Memberi kesempatan bagi pemegang kekuasaan untuk melakukan tindakan korupsi.
Apalagi ranahnya yang berada di daerah kecil dan pelosok. Pengawasan terkadang memang kurang. Sehingga Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD/DD) jadi sasaran empuk. Baik melalui program pembangunan dan pemberdayaan yang dimanipulasi. Atau melakukan penyunatan anggaran. Demi mendapat keuntungan berlebih.
Di sinilah banyaknya terjadi kasus yang menyeret oknum-oknum pejabat dan aparatur desa. Makanya pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal dan diawasi. Agar target dapat tercapai menurut semestinya.
Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Dan alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun setiap tahunnya dapat bertambah. Sehingga pembangunan bisa berjalan semakin lancar.
Inilah terkadang yang kurang dipahami. Makanya banyak masyarakat yang kurang peduli dalam ikut mengawasi pelaksanaannya. Sehingga secara tidak langsung semakin memberi peluang untuk terjadinya Abuse of power.
Tetapi juga tidak kalah penting adalah KIP (Keterbukaan Informasi Publik) serta transparansi oleh instansi pemerintahan tersebut. Sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam pengawasan dan pengawalan. Sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan dari berbagai lapisan kalangan masyarakat. Dan bermuara ke hidupnya nilai-nilai demokrasi yang baik.
Karena demokrasi yang baik bisa terjadi karena adanya terjalin hubungan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat. Dan Abuse of power otomatis bisa di cegah.