Barito Utara – Suaraindonesia1, Setelah melalui Proses Penyelidikan dengan meminta keterangan daribpuluhan pekebun dan pihak terkait lainnya serta mengkaitkannya dengan analisa terhadap dokumen yang diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara menaikan status penyelidikan perkara ini ke Tahap Penyidikan.
Program Peremajaan Kelapa Sawit Tahun 2019 – 2021 naik ke Tahap Penyidikan, dan nantinya dalam proses penyelidikan berjalan akan menetapkan tersangka.
Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat ini merupakan Program dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (Jumat, 28/1/2022.)
Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan Harianja, SH. Melalui Kasi Intelijen Mochamad Ariffudin, S.H.,membenarkan bahwa Pihaknya Sudah meningkatkan Proses penanganan Perkara Dugaan Tipikor Program Peremajaan Kelapa Sawit di Kabupaten Barito Utara, dimana ini adalah program dari BPDPKS.
” Peningkatan Status tersebut dilakukan terhadap Kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat yang dikerjakan oleh beberapa Koperasi di Barito Utara dan diawasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara dan Dinas Pertanian Propinsi Kalimantan Tengah” terang Kasi Intelijen.
Selanjutnya Kata Kasi Intelijen Kejari Barito Utara ini Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat merupakan Program dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“‘Dari hasil Pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menemukan dua alat bukti sehingga menemukan perbuatan melawan hukum dan indikasi kuat adanya Kerugian Keuangan Negara” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui Program BPDPKS yang dilaksanakan tersebut melibatkan 4 Koperasi dan semua koperasi yang menerima kucuran dana dan mengelola Kegiatan tersebut sudah dilakukan Pemeriksaan pada tahap Penyelidikan.
” Semua Koperasi sudah kita Periksa , untuk informasi selanjutnya akan kita kabari lagi ” Pungkasnya ( Ridwan H)