Exclusive Content:

Bupati Sergei Main Blokir HP Wartawan Ada Apa?

Bupati Sergei H. Darma Wijaya main blokir HP wartawan,...

Pemdes Gajah Makmur Cegah Penularan TBC

Pemerintahan Desa Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman melakukan pencegahan...

Airin: Ada Permintaan Saya Mundur Demi Kepentingan Nasional

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diminta mundur,...
BerandaDAERAHPenyerahan Remisi Umum Lapas Kelas II B Kualasimpang Dihadiri Kapolres Aceh Tamiang...

Penyerahan Remisi Umum Lapas Kelas II B Kualasimpang Dihadiri Kapolres Aceh Tamiang Dalam Rangka HUT RI Ke 77

Author

Date

Category

 

 

Suaraindonesia1-Aceh Tamiang – Kapolres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, AKBP Imam Asfali, SIK ikut serta bersama Forkopimda giat Anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang guna penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari pemerintah pusat.

Giat Anjangsana penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT-RI ke 77 tersebut diserahkan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M. Kn didampingi Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang kepada 320 orang dari 500 orang jumlah WBP yang ada dalam komplek lembaga tersebut di Kampung Dalam, Rabu (17/08/22).kelas

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasie Humas, AKP Untung Sumaryo menyampaikan, dengan mendapatkannya Remisi Umum dari pemerintah pusat setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI kepada WBP memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 tahun 2012.

Baca: Bupati : Persoalan Stunting Harus Segera Diselesaikan.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tentang Perubahan Kedua Atas
PP Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dalam menjalankan pembinaan di Lapas,” kata AKP Untung Sumaryo.

Menurut Kasie Humas Polres Aceh Tamiang, dengan mendapatkan Remisi Umum dari pemerintah pusat tersebut akan mengurangi masa WBP berada dalam Lapas untuk kembali ke lingkungan sosialnya sebagai warga negara ditempat domisilinya.

“Dengan mendapatkan binaan dari berbagai bidang kepada WBP di Lapas, diharapkan kedepannya akan mengembalikan para WBP menjadi insan taat kepada hukum Agama sebagai fondasi mentalnya serta hukum negara sebagai warga negara sebagaimana mestinya,” jelas Kasie Humas Polres Aceh Tamiang.

Untuk itu, AKP Untung Sumaryo berharap kedepannya semakin kecil angka tindak pidana dilakukan oleh setiap warga negara dalam segala aspek pelanggaran hukum dengan bercermin terhadap sanksi hukum pernah dialami oleh mantan WBP dan contoh bagi yang belum merasakannya.(edi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments