Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHPenyerahan Uang Denda Oleh Keluarga Terpidana Amerius Douw

Penyerahan Uang Denda Oleh Keluarga Terpidana Amerius Douw

Author

Date

Category

 

Nabire-suaraindonesia, Hari Senin Istri dari Terpidana Amerius Douw mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Nabire untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atas perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015.

Proses penyerahan uang denda dilakukan di Ruangan Bidang Tindak Pidana Khusus yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yaitu Samuel H.Uang denda

Berhitu, S.H. dan disaksikan oleh Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana khusus yaitu Maryo Sapulete,S.H.. melalui Samuel H Berhitu, S.H. dalam keterangan menerangkan bahwa “Jaksa sebagai Eksekutor terhadap Putusan yang telah inkracht berkewajiban untuk menerima penyerahan uang denda yang dilakukan oleh Terpidana dan uang denda yang telah diterima oleh Jaksa akan segera disetorkan ke Kas Negara”.

Baca: Satgas Yonif 412 Kostrad Berbagi Kasih Dalam Kebersamaan.

Sebelumnya, Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. terjerat kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Normalisasi Kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 425.836.140,63 dimana Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut secara keseluruhan pada tahap Penuntutan.Uang denda

Disisi lain, Kasi Pisus mengatakan Proses persidangan telah berlangsung sejak bulan September 2021 dan telah dijatuhkan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Jayapura yang dituangkan dalam Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-Tpk/2021/PN-Jap Tanggal 26 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terpidana Amerius Douw, S.E., S.T. dijatuhi hukuman pidana selama 1 (satu) tahun dengan denda sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara.

Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.tutup kasi pisus.(Tim.Rahman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments