Jayapura-suaraindonesia1, Penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan dua atersangka atas perkara pembunuhan dan penadahan masing-masing kepada jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (26/11) siang.
Dua tersangka yang diserahkan yakni DM atas perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Hans B. Puhili dan YU dengan kasus penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut, keduanya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
Kapolsek menerangkan, untuk tersangka DM disangkakan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca : 4 Calon Sekda di Kaimana, Ikut Tes Pengukuran Kompetensi Managerial (Assesment Center).
“Sementara LL Alias Otis atas perbuatannya disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuh Kapolsek.
Tersangka DM diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Viktor M. Suruan, S.H, sedangkan tersangka Penadahan yakni YU diserahkan ke Jaksa Yang Melva Rian, S.H berikut barang buktinya.
“Untuk diketahui, tersangka DM dipidanakan atas perbuatannya pada Senin (02/08/21) dalam keadaan dipengaruhi minuman keras melakukan penganiayaan kepada korbannya hingga meninggal dunia menggunakan pisau dapur bertempat di depan pos security FKIP Uncen Bawah,” jelas Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk tersangka YU diketahui melakukan tindak pidana penadahan dengan membeli sepeda motor hasil curian milik korban bernama Try sekira bulan Oktober 2021 lalu dan ditangkap dua hari kemudian usai bertransaksi,” tutup Kasat.(Rahman)