Exclusive Content:

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...

Helmi Hasan “Sang Kontroversial”

Tulisan tentang Helmi Hasan ini sebenarnya sudah lama saya...

Wujudkan Ketertiban, Abdullah Safiih Kapolsek Bojonggede Perintahkan Jajaran

Dalam meningkatkan dan wujudkan keamanan ketertiban umum menjelang Pilkada...
BerandaUncategorizedPenyidik Polsek Abepura Limpahkan Tersangka Pembunuhan dan Pelaku Penadahan ke Jaksa

Penyidik Polsek Abepura Limpahkan Tersangka Pembunuhan dan Pelaku Penadahan ke Jaksa

Author

Date

Category

 

Jayapura-suaraindonesia1, Penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan dua atersangka atas perkara pembunuhan dan penadahan masing-masing kepada jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (26/11) siang.

 

Dua tersangka yang diserahkan yakni DM atas perkara pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Hans B. Puhili dan YU dengan kasus penadahan satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kedua tersangka tersebut, keduanya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Pembunuhan

Kapolsek menerangkan, untuk tersangka DM disangkakan Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Baca : 4 Calon Sekda di Kaimana, Ikut Tes Pengukuran Kompetensi Managerial (Assesment Center).

“Sementara LL Alias Otis atas perbuatannya disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuh Kapolsek.

Tersangka DM diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Viktor M. Suruan, S.H, sedangkan tersangka Penadahan yakni YU diserahkan ke Jaksa Yang Melva Rian, S.H berikut barang buktinya.

“Untuk diketahui, tersangka DM dipidanakan atas perbuatannya pada Senin (02/08/21) dalam keadaan dipengaruhi minuman keras melakukan penganiayaan kepada korbannya hingga meninggal dunia menggunakan pisau dapur bertempat di depan pos security FKIP Uncen Bawah,” jelas Kasat Reskrim.

Sedangkan untuk tersangka YU diketahui melakukan tindak pidana penadahan dengan membeli sepeda motor hasil curian milik korban bernama Try sekira bulan Oktober 2021 lalu dan ditangkap dua hari kemudian usai bertransaksi,” tutup Kasat.(Rahman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments