Taliabu – Suaraindonesia1, Dinilai tidak cukup barang bukti, penyidik Reskrim Polsek Taliabu Barat hentikan kasus dugaan pelecehan profesi Jurnalis. Sekertaris IWO Kabupaten Pulau Taliabu, Hamsan Banapaon sebut kasus ini akan berlanjut pada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Malut.
Penyidik Reskrim Polsek Taliabu Barat hentikan kasus dugaan pelecehan profesi Jurnalis, dengan terlapor Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus karena dinilai tidak cukup Bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau demi hukum.
Ini berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan nomor B/15/III/2022/Reskrim.
Dengan rujukan Pasal 109 ayat (2) KUHP. UU nomor.2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI. Laporan Polisi Nomor LP/04/1/2022/PMU/Res Sula/Sek Talbar, Tanggal 11 Januari 2022. Dan surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/04/1/2022/Reskrim tanggal 11 Januari 2022.
Baca: Pihak Polsek Taliabu Barat Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tunda
Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai 07 Maret 2022 penyelidikan dugaan tindak pidana “menghambat atau menghalangi Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan atau pembredelan atau pelarangan penyiaran” tersebut dihentikan oleh karena (tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau demi hukum).
Menanggapi putusan penyidik Reskrim Polsek Taliabu Barat tersebut, Sekertaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Pulau Taliabu, Hamsan Banapon menyatakan dirinya akan tindak lanjut kasus dugaan pelecehan profesi Jurnalis tersebut pada Irwasda Malut.
“Saya merasa aneh dengan putusan penyidik, sebagaimana yang tertera dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan itu, bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak cukup barang bukti dan atau bukan merupakan tindak pidana. Nah ini kan aneh, karena sangat jelas apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Taliabu, Meilan Mus itu kan mengandung unsur pelecehan terhadap profesi kami, (Jurnalis). Dan sebenarnya bukan saja soal pelecehan akan tetapi ujaran kebencian, UU ITE juga masuk,” ungkap Hamsan
Lanjut, Hamsan bilang kasus tersebut tidak berhenti sampai disitu akan tetapi kasus tersebut akan ditindak lanjut pada Irwasda Polda Malut.
“Soal putusan untuk memenuhi unsur dan tidak memenuhi unsur itu kewenangan penyidik, tapi perlu diketahui bahwa kami sebagai pihak yang di lecehkan pun punyak hak untuk menerimah atau tidak menerimah. yang jelas kami punya cukup barang bukti, dan saksi sehingga kasus ini akan kami laporkan ke Irwasda di Polda Malut nanti, jadi kasus ini masih terus bergulir. Jujur kami sangat curiga dengan penyidik Reskrim Polsek Talbar, karena menurut kami putusan ini sangat tidak rasional. Apa lagi dalam kasus ini tidak ada saksi ahli yang di pakai olek pihak penyidik,” katanya.(Riski)