Suaraindonesia1 SUMSEL – LAHAT – Polres Lahat terus melakukan penyidikan dalam pengembangan ilegal mining yang telah menetapkan 2 tersangka HM selaku ketua Astrada Sumsel, dan DN anggota Astabara, keduanya masih ditahan sejak sabtu (12/11),
Paska aksi demo yang dilakukan oleh ASTABARA Dan KUD Merapi Jaya pada senin (14/11) menuntut agar kedua tersangka yang ditahan di Polres Lahat, mereka minta dibebaskan, namun tuntutan mereka belum terpenuhi, oleh pihak penyidik Polres Lahat.
Kapolres Lahat melalui kasatreskrim AKP Herli Setiawan, SH membenarkan ada 11 saksi hari ini kita panggil hari ini untuk dimintai keterangan benar tujuannya untuk membongkar dalam kasus ini,
Baca: Ini Cara Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato Manfaatkan DID 18 Milyar
Pemanggilan 11 saksi ini untuk mensinkronisasikan atas pengakuan terhadap terduga yang telah kita tahan ucap ” Kasat kepada awak media selasa (15/11)
Diakui kasatreskrim Polres Lahat sebelumnnya aktivitas tambang batubara ilegal diduga tidak mengantongi ijin, sebelumnya sudah diperingatkan dari Polres Lahat, untuk tidak melakukan penambangan, karena bertentangan dengan undang undang nomor 3 tahun 2020 pasal 58 tentang minerba ancaman 10 tahun penjara denda 100 milyar.
Berdasarkan intruksi Kapolda Sumsel tidak akan mentoleransi dalam upaya penegakan hukum, pelaku ilegal mining, ilegal logging dan ilegal drilling, pesan kasatreskrim AKP Herli Setiawan,SH.
Semua bentuk praktik yang bersifat ilegal harus ditindak secara profesional sampai tuntas, serta dengan kententuan perundang undangan yang berlaku di NKRI,
Berita sebelumnya ratusan masa menggelar aksi demo menuntut agar 2 tersangka yang ditahan pihak Polres Lahat untuk minta dibebaskan, seperti apa yang diungkapkan salah satu peserta demo ibu ibu ‘ sambil meneteskan air mata ” pak polisi agar anak saya hari ini dibebaskan namun tetap komitmen permintaan emak emak belum juga dibebaskan.
Jurnalis: Bambang.MD