SuaraIndonesia1.id, Penajam, – Perang melawan narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk seorang pria berinisial SAP (35) warga RT 01 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat ( 23/9/2022).
Barang bukti sebanyak 18 poket narkoba golongan I jenis sabu sebarat 29,19 gram diamankan dari tangan pelaku.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku.
Baca: Berbaur Bersama Ojol, Kapolresta Samarinda Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Tertib
Sebelumnya sudah ada informasi dari warga setempat, bahwa di sebuah rumah di RT 001 Kelurahan Pemaluan sering terjadi transaksi narkotika.
“Ada informasi yang diterima dari masyarakat kemudian tim langsung mendatangi rumah tersebut,” ungkapnya, Senin (26/9/2022).
“ Saat angota kepolisian mendatangi rumah tersebut, didapati seorang tersangka SAP.
Saat itu juga tersangka diamankan setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan d itempat tinggalnya.
Bersama dengan SAP, ditemukan satu bungkus sabu -sabu dengan berat 15,31 gram dan 17 poket sabu -sabu dengan berat 13,88 gram,” jelasnya.
Selain puluhan poket sabu, didapati juga satu buah bong atau alat hisap, satu unit handphone, korek gas, dompet dan satu bungkus plastik C-Tik di lantai rumah bagian ruang tamu.
“Tersangka mengaku sudah tidak ada lagi barang bukti sabu saya dia punya,” paparnya.
Setelah proses penggeledahan selesai, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka SAP diancam dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbm)*