Exclusive Content:

ISIS Kembali Melakukan Ledakan Bom di Gereja Katholik Filipina

MANILA - Kelompok ISIS mengakui dan bertanggung jawab atas...

Kades Arga Jaya Minta Dibangun Gedung Futsal di Kec Air Rami

Kepala Desa Arga Jaya Janu Sutopo meminta Pemerintah Kabupaten...

Sikat Gigi Setelah Makan, Tunggu Dulu 30-60 Menit

Sikat gigi setelah makan sebenarnya boleh saja dilakukan. Namun,...
BerandaDAERAHPerang Melawan Narkoba Polres PPU Amankan 18 Poket Sabu Total 29,19 Gram

Perang Melawan Narkoba Polres PPU Amankan 18 Poket Sabu Total 29,19 Gram

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Penajam, – Perang melawan narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk seorang pria berinisial SAP (35) warga RT 01 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat ( 23/9/2022).

Barang bukti sebanyak 18 poket narkoba golongan I jenis sabu sebarat 29,19 gram diamankan dari tangan pelaku.narkoba

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono menjelaskan, kronologi pengungkapan tersebut bermula ketika Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sepaku.

Baca: Berbaur Bersama Ojol, Kapolresta Samarinda Pastikan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Tertib

Sebelumnya sudah ada informasi dari warga setempat, bahwa di sebuah rumah di RT 001 Kelurahan Pemaluan sering terjadi transaksi narkotika.narkoba

“Ada informasi yang diterima dari masyarakat kemudian tim langsung mendatangi rumah tersebut,” ungkapnya, Senin (26/9/2022).

“ Saat angota kepolisian mendatangi rumah tersebut, didapati seorang tersangka SAP.
Saat itu juga tersangka diamankan setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan d itempat tinggalnya.

Bersama dengan SAP, ditemukan satu bungkus sabu -sabu dengan berat 15,31 gram dan 17 poket sabu -sabu dengan berat 13,88 gram,” jelasnya.

Selain puluhan poket sabu, didapati juga satu buah bong atau alat hisap, satu unit handphone, korek gas, dompet dan satu bungkus plastik C-Tik di lantai rumah bagian ruang tamu.

“Tersangka mengaku sudah tidak ada lagi barang bukti sabu saya dia punya,” paparnya.
Setelah proses penggeledahan selesai, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sepaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka SAP diancam dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbm)*

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments