Peraturan Daerah (Perda) RPJPD merupakan amanat dari Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, untuk menjadi pedoman pembangunan daerah dan berlaku selama 20 tahun.
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2024, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Berdasarkan UU No. 25 tahun 2024, kita di daerah diperintahkan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk jangka waktu 20 tahun”, kata Ketua Pansus Penyusunan Perda RPJPD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Busra, di ruang kerjanya, Selasa 16 Juli 2024.
Proyek Jalan Lingkar Stadion Pakansari Tidak Taat Peraturan
Dijelaskan Busra, dalam penyusunan Perda RPJPD pansus menyusun arah pembangunan untuk dua puluh ke depan, dengan berpedoman Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
“Perda RPJPD yang sedang disusun menjadi produk hukum arah pembangunan Kabupaten Mukomuko untuk 20 tahun ke depan, karena itu kami pansus membahas isu-isu strategis”, jelasnya.
Dilanjutkan Busra selain itu, Perda RPJPD juga berpedoman dengan RPJP Provinsi dan perencanaan dari rencana pembangunan yang disusun Pemerintah Desa (RPJMDes), dan berkoordinasi dengan daerah yang berbatasan.
Kades Serami Baru Kec. Malin Deman Tidak Setuju PT. DDP Diusir
“RPJPD kabupaten harus mengakomodir perencanaan pembangunan dari pemerintah provinsi dan pemerintahan desa, dan di dalamnya ada muatan isu-isu strategis, kami pansus dalam menyusun perda ini harus berkoordinasi dengan daerah tetangga”, terang Busra.
Ketua Pansus Busra menegaskan RPJPD menjadi produk hukum menjalankan pembangunan dan menjadi rujukan Visi dan Misi Bupati, yang dituangkan dalam rencana pembangunan lima tahun (RPJMD)
“Karena menjadi produk hukum RPJPD ini wajib menjadi visi misi Bupati, dan dituangkan ke dalam Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk lima tahun masa jabatan”, tegas Busra.
Masih Ada Perilaku Oknum Anggota Polres Pasbar Tak Bersahabat Dengan Media