Bitung – Suaraindonesia1, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan pernyataan sikap, terkait beredarnya surat pengakuan pihak ahli waris keluarga Simon Tudus sebagai pemilik lahan yang diedarkan hari ini.
APPSI MENOLAK PENGUASAAN PASAR TANPA PROSES HUKUM
Komisariat APPSI Pasar Selaras Winenet 1. Pedagang mempersilahkan para ahli waris untuk mengajukan gugatan kepengadilan kepada pemerintah kota atau Perumda, agar dalil dalil hukum tentang pembuktian kepemilikan tanah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Secara faktual tanah yang menjadi lahan paaar wineenet diketahui pedagang sudah dikelola oleh pemerintah kota Bitung, semenjak tahun 80an dan dikuasai pemerintah lebih dari 20 tahun.
3. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan tentang lahan tersebut, maka siapapun tidak boleh melakukan penagihan atas lahan dan kios. Kami akan bersatu dan melawan tindakan sepihak tersebut.
4. Selama ini pemerintaah lewat perumda tidak pernah melakukan penagihan atas lahan dan kios karena sedang ada proses hukum dipengadilan karena gugatan sompotan. Yang ditagih adalah iuran kebersihan dan pengelolaan pasar. Pemerintah saja mengjormati proses hukum. Harusnya semua pihak melakukannya.
5. Pedagang akan melakukan perlawanan jika tanpa kepastian hukum melakukan tindakan atas objek. Kami pedagang tidak mau dan menolak jika ada penyelesaian politik diluar kepastian hukum. Karena itu kami meminta pemerintah menyikapi tindakan pihak yang memgirim surat mengakibatkan pengancaman atau keresahan pada pedagang.
6. Kami percaya pemerintah dan aparat keamanan tidak akan membiarkan para pengganggu dan pembuat onar pasar melakukan keributan. Seperti pernyataan Kapolres ketika menindak keluarga Awondatu dibagian dalam pasar. Silahkan proses hukum, jika merasa punya hak atas tanah.
Baca: Kapolres Bitung Pimpin Pasukan Buka Blokir Pasar Winenet
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk dijadikan pegangan bagi semua pihak.
Tertanda
Ketua APPSI Kota Bitung KH. Ust. Hairrudin Bandu S.Sos.
Ketua Komisariat Appsi Pasar Selaras Tamrin B.
Devisi Advokasi Appsi Kota Bitung Adv. Meily R. Salim SH MH.
(Aten SK)