SuaraIndonesia1. Kota Agung Timur— Kontestasi politik pemerintahan Desa (Pekon). Yang berlangsung di Balai Pekon Kampung baru kec Kota Agung timur kab.Tanggamus untuk memilih pemimpin pekon sebagai kepala pekon Pergantian Antar Waktu (PAW) diikuti oleh dua kandidat yakni Bp Amirzah Saud dengan no urut 01. Dan Bp Buyung dengan no urut 02. Acara diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 07/12/2021.
Turut hadir dalam acara tersebut sekcam Apandi S ip. Mewakili camat Kota Agung Timur ibu Yulinarti SE. Danramil 0424-03 Kap inf.Redi Kurniawan, yang diwakili oleh Sertu Agung Pribadi. AKP Sugeng Sumanto SE MH.(Kapolsek) kota agung. Ketua BHP dan jajaran, Beberapa Kepala Dusun (Kadus), Tokoh Masyarakat,Tokoh Pemuda , tokoh agama dan beberapa saksi serta masyarakat Pekon kampung baru.
Dalam sambutannya ketua panitia pemungutan suara pilkakon PAW Kepala Pekon Kampung baru yaitu Bp Jufriyadi menyampaikan bahwa dirinya bersukur atas kerjasama semua pihak sehingga puncak dari tahapan-tahapan proses pemilihan atau pemungutan suara hari ini bisa berjalan dengan lancar dan kondusif.
” Proses dan tahapan yang kita lakukan sudah berjalan, dan hari ini merupakan puncak dari tahapan-tahapan tersebut yakni pemilihan atau pemungutan suara untuk memilih pemimpin pekon. Saya bersyukur atas kerjasama semua pihak sehingga berjalan lancar dan kondusif” ungkap ketua panitia.
Baca: Bupati Hadiri dan Serahkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Diluar Panti.
Adapun agenda dalam proses pemilihan hari ini dibagi menjadi dua sesi, yakni yang pertama pemaparan, pengecekan surat suara, dan penjelasan tentang surat suara yang sah dan tidak sah kepada semua pihak yang hadir. Dan sesi yang kedua yaitu proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Panitia sudah memberikan penjelasan kepada masing-masing saksi dan peserta yang hadir bahwa surat suara sah dan tidak sah seperti apa. Karena harapan kami jangan ada surat suara yang tidak sah hanya karena kelalaian si pemilih ungkap Astoni yang menjabat sebagai sekretaris panitia pemungutan suara”
Masih Astoni menambah bahwa yang berhak memberikan hak pilih hanya 16 suara, yaitu terdiri dari unsur BHP 9 orang, unsur kepala Dusun 5 orang, tokoh pemuda 1 orang dan tokoh agama 1 orang.
“Yang berhak memberikan hak pilih hanya 16 orang, yaitu BHP 9 orang, Kadus 5 orang, tokoh masyarakat 2 orang” tambah Astoni.
Dalam akhir acara Astoni membacakan berita acara hasil perolehan suara masing-masing kandidat dihadapan para saksi dan peserta yang hadir. Yakni Bp Amirzah Saud dengan no urut 01 memperoleh hasil 9 suara sah. Dan Bp Buyung dengan no urut 02 memperoleh hasil suara 7 suara. Dengan demikian perolehan suara terbanyak di peroleh oleh Amirzah Saud dengan no urut 01.
“Ya tadi kami bacakan berita acaranya dihadapan para saksi dan peserta yang hadir bahwa surat suara yang sah semuanya berjumlah 16 suara. Dengan rincian perolehan suara masing-masing kandidat, no urut 01 memperoleh 9, no urut 02 memperoleh 7, dengan demikian perolehan suara terbanyak di peroleh oleh Amirzah Saud dengan no urut 01.” Tutup Asroni.
(Yuliar).