Kasus Pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kota Sabang terus menjadi perhatian masyarakat. pasalnya Pimpinan KJPP Medan tidak ditahan.
Hal itu disampaikan Ketua perwakilan Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) Kota Sabang, Muhammad Faisal alias Breihme kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
Ia menyebutkan, jika telah ditetapkannya kepala KJPP cabang Medan, DA sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan TPA Kota Sabang oleh pihak kejaksaan merupakan langkah maju.
Lanjutnya, akan tetapi dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka DA tersebut di khawatirkan akan membuat kecurigaan di masyarakat nantinya.
Menurutnya, sebelumnya mantan kepala dinas dan pemilik tanah tersebut awalnya juga tidak ditahan setelah penetapan tersangka tapi diduga setelah masyarakat mulai bersuara negatif baru di tahan.
Padahal kedua tersangka sebelumnya itu menurut pantauan LASKAR juga sangat kooperatif, kenapa sekarang kepala KJPP cabang medan, DA setelah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, ujar Breihme.
Padahal kepala KJPP tersebut tidak tinggal di Sabang dan ia juga merupakan sosok penting dalam hal pengungkapan kasus ini, sehingga ada kemungkinan nanti di khawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, sebutnya.
Sedangkan mantan kepala dinas, AF dan pemilik tanah, FS telah ditahan beberapa waktu lalu, padahal, AF dan FS, rumah dan keluarganya di Sabang sehingga lebih dapat terpantau oleh pihak penyidik, ujarnya lagi.
Ia juga menyebutkan, “kalo tidak di tahan tersangka DA tersebut ya nggak usah juga di tahan AF dan FS sehingga semuanya mendapatkan hukum yang berkeadilan dalam permasalahan pengadaan lahan TPA di Kota Sabang”, ucapnya.
Muhammad Faisal juga mendesak pihak Kejaksaan agar berlaku adil terhadap para tersangka dan harus mengungkap tabir dugaan adanya gratifikasi aliran uang tersebut mengalir kemana saja, apa ada kemungkinan aliran uang tersebut sampai ke “lumbung Penguasa” saat itu, jangan hanya mengejar dugaan Mark-Up nya saja ungkapnya.