Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPimpinan Ponpes di Tenggarong Yang Cabuli Santrinya Ditangkap Polres Bojonegoro.

Pimpinan Ponpes di Tenggarong Yang Cabuli Santrinya Ditangkap Polres Bojonegoro.

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Tenggarong,Kaltim – Satreskrim Polres Kutai Kartanegara akhirnya menagkap Pimpinan Ponpes Tenggarong Setelah tidak kooperatif dengan penyidik Polres Kukar, setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Maret 2022.

“Akhirnya, pimpinan ponpes tersangka kasus pencabulan dan pernikahan di bawah umur berinisial AA ini ditangkap aparat Polres Bojonegoro yang bekerja sama dengan Polres Kukar.ponpes

Polisi menangkap AA di tempat salah satu warga Bojonegoro yang menampung tersangka dalam pelariannya pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar jam 4 sore. Kemudian tiba di sini (Tenggarong) pada hari Sabtu pagi (26/3/2022) kemaren,” tuturnya.

Baca: Kebakaran Diduga Sumber Api Dari Toko Sembako Yang Ditinggal Pemiliknya Mudik ke Jawa

Tersangka AA Saat ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso, yang didampingi Kanit PPA Polres Kukar, IPDA Irma Ikawati dalam pers relies pada Minggu 27 Maret 2022, kemaren siang di Mapolres Kukar.

Mantan Kasatreskrim Polres Paser ini menceritakan awal kasus tersebut. Tersangka AA sudah lebih dulu melakukan hubungan intim sebelum menikahi korban pada 25 Januari 2021. Korban tercatat sebagai santri di Ponpesnya.

“Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan di salah satu kamar Ponpes,” ucap Dedik. Tersangka merayu korban untuk terus melayaninya dan dinikahi secara siri pada 25 Januari 2021.

Kali terakhir berhubungan intim pada 13 Desember 2021. Bahkan, tersangka juga menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pimpinan salah satu Ponpes yang sedang dibangun plus rutin diberikan uang tambahan.

“Tersangka sempat beberapa kali memberikan uang sebesar Rp 500-700 ribu per bulan yang dititipkan ke salah satu staf Ponpes, ” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa kaos, bra warna hitam dan CD warna putih milik korban. Tersangka dikenakan undang-undang perlindungan anak.

“Minimum penjara 5 tahun, maksimal penjara 15 tahun, ” ucapnya.
Selama di pelarian, tersangka sempat kepayahan secara perekonomian dan pontang-panting guna menyambung hidup. Tersangka yang juga PNS berpendidikan S2 tersebut terpaksa menjadi tukang bangunan dan berjualan kerupuk keliling.

“Pengakuan dari salah satu keluarganya, tersangka berjualan kerupuk keliling dan jadi kuli bangunan, ” sebut Irma.
Terkait kondisi korban, diceritakan Irma, akan terus dilakukan pendampingan lebih mendalam.

“Korban masih di bawah umur dan sedang hamil jalan 3 bulan. Ini akan terus kita dampingi secara intens, ” sebutnya.
Disinggung soal iming-iming selain dijadikan pimpinan Ponpes oleh AA, Irma menepisnya. Si korban dari kalangan keluarga tidak mampu yang mendapatkan fasilitas gratis dari Ponpes milik AA.

“Kita sudah konsultasikan ke Kemenag Kukar, pernikahan siri tersebut tidak sah, ” pungkasnya. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments