Lahat – Suaraindonesia1, Terungkap dalam zoom Sosialisasi Penerapan NIDI untuk penerbitan SLO yang diprakarsai oleh PT. PLN (Persero) tanggal 21 Januari 2022 pukul 09.00 s.d 11.00 Wib, yang diikuti langsung oleh Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail dan 999 UP3 dan ULP se Indonesia, Mohammad Munief Budiman, sedangkan dari Pembicara dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan , Ir. Wanhar, diwakilkan Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Muhadi, ST. MT, dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, ikut menyimak zoom tersebut, ada beberapa catatan yang menarik antara lain : Pertama, polisi listrik dalam penjelasannya Elif Doska membenarkan telah membuka ruang yang pada tidak hanya pada daya 450 dan 900 V, jadi dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Baca: Polres Nunukan Amankan Sabu 1,5 Kilogram di KM Sabuk Nusantara 97
Kedua, terungkap PLN wilayah Aceh, bahwa selama ini PLN hanya mengejar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) semata, yang penting ada Sertifikat Laik Operasi (SLO) mau bodong tetap dipasang tentunya mengabaikan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), keinginnya seperti kWh meter di pasang dulu tetapi tidak di sambung atau cuma di tempel karena instalasi yang belum siap dan SLO belum di terbit seharusnya PLN ambil tindakan tegas kWh meter tidak di pasang dan langsung di RESTITUSI kalau mau menegakan Regulasi dan ini terjadi di semua wilayah kerja PLN di seluruh Indonesia.
Ketiga, berbagai alasan yang disampaikan keberatan dan kesulitan sejak diberlakukannya NIDI atas minimnya Badan Usaha dan Tenaga Teknik, seperti kita ketahui bahwa selama ini Iklim usaha tidak diciptakan oleh DJK sehingga banyaknya pelaku usaha ketenagalistrikan enggak memperpanjang perizinan karena selalu kalah dengan oknum.
Selanjutnya keempat, Pertanyaan dari UP3 Lahat yang menyatakan bahwa di Lahat tidak ada badan usaha yang tampil sistem Siujang Gatrik, bagaimana menyikapinya.
Seharusnya Dirjen DJK dalam menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagalistrikan bisa membawa kesejukan dan iklim usaha yang sehat, bukan malah membikin gaduh dengan menambahkan aturan tanpa dasar yang jelas berdampak kekacauan regulasi keselamatan ketenagalistrikan atas penerapan sepihak Permen ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Saat ini lebih parah yang terjadi pada penerapan regulasi sangat kacau oleh DJK, dimana semua Sertifikat Kompetensi (SERKOM) bisa digunakan untuk cetak NIDI, para oknum leluasa cari di google. Seharusnya hanya menggunakan SERKOM Pembangunan dan Pemasangan (BANGSANG), inspektur ketenagalistrikan hanya menjawab sepintas bahwa sistem masih terus dilakukan pengembangan.
Wajar semua pihak meragukan keseriusan DJK terhadap sistem NIDI ini karena sudah dipersiapkan sejak lama namun masih gak maksimal, seolah selalu berafiliasi dengan LIT-TR itu ada benarnya.
Selanjutnya menyikapi hasil interaktif pada zoom kemarin, bahwa perwakilan PLN seolah keberatan dengan diberlakukannya NIDI yang hingga saat ini TMP nya tidak tercapai dengan berbagai alasan kesiapan badan usaha di suatu wilayah tidak ada dan menumpuknya disistem terkesan agar pemerintah membuka ruang besar lagi ke sistem lama, masing-masing seolah ingin menyelamatkan diri dengan memasang terlebih dahulu agar TMP tercapai, masalah K2 bagi konsumen tidak penting.
PLN kedepan sangat perlu kembali dilakukan evaluasi berupa kajian hukum, apakah sudah berlaku benar Pelaku Usaha dalam Penugasan Negara dibidang Ketenagalistrikan, selain adalah sebagai Pembuat Turunan Regulasi, Pelaksana/Pengawas, Penyidik, Penuntut, Penghukum dan pula Pelaku Sita Barang (?). Setidaknya silahkan dinilai terdapat 4 Fungsi pada Alur Tindakan tersebut, yakni Fungsi Profesi mulia Polisi, Jaksa, Hakim dan Juru Sita, tegas Sanderson.
Sementara kehadiran Elif Doka selaku “Polisi Listrik” menjadi pertanyaan kapasitasnya selaku apa dan pernyataannya menjadi kontroversial ketika membenarkan dan membuka ruang pada pasal 96 dan 97 Permen ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sesuai pesan berantai, hal ini memenuhi unsur mengangkangi UU, pungkasnya. (Sigit)