Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHPLN Tutup Mata, 840 Manager ULP se Indonesia, Diragukan Pemahaman K2 dan...

PLN Tutup Mata, 840 Manager ULP se Indonesia, Diragukan Pemahaman K2 dan Diduga Jarang Mengecek Kelapangan

Author

Date

Category

Lahat, Suaraindonesia1 – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, selaku penerima penugasan dari Pemerintah di bidang ketenagalistrikan dalam rangka menunjang pembangunan, guna penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dengan mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi, sudah seharusnya PLN membekali pegawainya di 840 Unit Layanan Pelanggan (ULP) se Indonesia dengan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berwawasan lingkungan.

Baca: Musibah Kebakaran di Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, 3 Orang Dilaporkan Tewas

Pemenuhan hak pelanggan ketenagalistrikan yang sudah diatur dalam Undang-Undang, namun kenyataannya masih banyak terabaikan oleh PLN sehingga membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen terhadap keselamatan ketenagalistrikan, ungkap Sanderson Syafe’i, ST. SH, Selasa (8/3) saat dijumpai awak media dikantornya bilangan Bandar Jaya Lahat.

Ironisnya penampakan dilapangan jauh dari kata Keselamatan Ketenagalistrikan, dengan mudah kita jumpai, diduga hampir di setiap ULP jika berkeliling menyusuri jaringan distribusi PLN antara lain mulai dari tiang miring, andongan kabel JTM yang membahayakan, penggunaan kabel JTR yang tidak sesuai ketentuan, kabel SR melintang panjang di pinggir jalan, penggunaan batang dan bambu sebagai penyangga khususnya di Sumatera Selatan, mungkin juga terjadi di 33 provinsi lainnya, ungkap Sanderson

Lanjut Sanderson, jika melihat sambungan pelayanan tegangan rendah (SP-TR) merupakan bagian dari jaringan tegangan rendah (JTR) yang menghubungkan saluran tegangan rendah (STR) sampai dengan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) diduga jauh dari kaidah enjiniring konstruksi jaringan yang diamanatkan dalam Keputusan Direksi (KEPDIR) harus berlaku di seluruh unit PT. PLN, ujarnya.

Selain itu, jumlah konsumen untuk Sambungan Rumah (SR) satu tiang hanya diperbolehkan maksimum 5 cabang saluran luar pelayanan (SLP) dengan memperhatikan keseimbangan phasenya. Dimana setiap SLP diperbolehkan maksimum 5 konsumen, namun banyak ditemukan melebihi ketentuan hingga puluhan yang berakibat tegangan kurang, tambah Sanderson.

Kondisi tersebut yang kasat mata bisa ditemukan dilapangan, belum bicara kualitas tegangan listrik dirumah konsumen yang naik turun dimana dapat menjadi penyebab kerusakan pada alat-alat elektronik, mirisnya konsumen kesulitan untuk membuktikan hal tersebut. Seharusnya kewajiban PLN dan hak konsumen mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar, tegas Sanderson.

Akibat kondisi tersebut telah berlangsung lama tanpa ada upaya perbaikan, secara otomatis jelas mengganggu kenyamanan pelanggan yang setiap bulan diwajibkan membayar biaya pemakaian sama seperti pelanggan lainnya.

Setiap kesempatan PLN selalu mengungkapkan bahwa batas kewenangannya dalam proses penyambungan baru listrik di mulai dari pemasangan jaringan tegangan rendah Jaringan Tegangan Rendah (JTR), Sambungan Rumah (SR), sampai pada Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau kWh meter pelanggan. Jadi jelas jaringan merupakan tanggung jawabnya PLN, terang Sanderson.

Sebelumnya YLKI Lahat masih menemukan dan banyak mendapatkan laporan terkait jaringan distribusi tidak standar dan PLN masih melakukan penyambungan APP ke instalasi listrik tidak standar bahkan tidak ada Instalasi dari SLO Palsu, demi pencapaian Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tanpa inisiatif melakukan pengecekan kesiapan jaringan dan kinerja tim dibawahnya. Terkesan haram jika direstitusi oleh PLN, namun saat diberlakukannya NIDI semua terkuak boroknya, urai Sanderson.

Sanderson menduga Manager ULP banyak tidak turun ke lapangan (random) dalam memastikan pengoperasian jaringan distribusi tenaga listrik berjalan efisien, andal dan berkualitas serta konstruksi jaringan distribusi harus terbangun dengan benar sesuai kaidah enjiniring dan keselamatan Ketenagalistrikan, pungkas Sanderson.

Hal senada diungkapkan oleh seorang mantan Instalatir Kelistrikan PLN yang enggan namanya dicantumkan. Dia menyebutkan, untuk pemasangan Listrik Pelanggan baru itu ada aturannya. Tidak sembarangan karena wajib disurvei oleh Pegawai PLN, disetujui oleh supervisor teknik, supervisor pelayanan dan Maneger ULP.

“Kalau sudah melebih batas yang ditentukan, harus tambah tiang bila melebihi 30 meter, dan itu pakai prosedur resmi aturan PLN dengan tiang standard bukan asal tiang. Kalau bisa terpasang pelanggan baru tanpa sesuai aturan berarti bisa diduga ada sesuatu itu dengan pejabatnya,” ucapnya.

Sementara saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, Direktur Utama PT. PLN (Persero), Darmawan Prasodjo melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) Ir. Bob Saril, M.Eng.Sc, hanya conteng satu atau telah memblokir WA awak media.

Senada, Executive Vice President Pelayanan Pelanggan Retail, Mohammad Munief Budiman, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, selalu bungkam hingga berita ini diterbitkan hanya dibaca.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments