Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPN Gunungsitoli : Permonan Praperadilan Pid LBH-BTN Terhadap SP3 Polres Nias Soal...

PN Gunungsitoli : Permonan Praperadilan Pid LBH-BTN Terhadap SP3 Polres Nias Soal Perekrutan GM KSP3 Nias Tidak Diterima

Author

Date

Category

 

Gunungsitoli, Sumatera Utara. SUARAINDONESIA1 – Pengadilan Negeri Gunungsitoli gelar sidang Pembacaan Putusan pada Praperadilan yang dimohon oleh Kosmas Dohu Amajihono, SH., MH advokat pada Lembaga Bantuan Hukum-Baluseda Tano Niha (LBH-BTN) yang dilaksanakan diruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Jumat 05/02/2022.

Kosmas Dohu Amajihono mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan atas laporan pengaduannya di Polres Nias yang telah di SP3 kan, pada tanggal 12/01/2022 dengan Nomor registrasi Pengadilan Reg No : 1/Pid.Pra/2022/PN.Gst.

Baca: Film Si Takam Polisi Noken Akan Tayang Perdana Pada 10 Februari 2022

Sebelumnya FH melalui Kuasa Hukumnya Kosmas D Amajihono, SH.,MH menyampaikan Laporan dugaan tindak pidana dalam administrasi Perekrutan GM KSP3 Nias kepada Polres Nias akan tetapi dalam tahapan penyelidikan pihak polres Nias mengeluarkan SP3 Penyelidikan sebab dalam laporan yang dimaksud tidak cukup bukti outentik untuk mendukung naik pada tahap penyidikan.

Pada sidang Pembacaan Keputusan yang di Pimpin Hakim Tunggal Fadel Kurniawan Bate’e, SH dan dibantu oleh Panitera Julidarman Zendrato, SH dengan amar Putusan yakni mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara :
1. Permohonan Pemohon dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA,
2. Membebankan biaya kepada Pemohon dengan biaya NIHIL.

Setelah selesai sidang, diluar gedung sidang Advocat Kosmas Dohu Amajihono, SH.,MH yang didampingi klienya FH (Pemohon) kepada awak media menuturkan kita akan lakukan Upaya-upaya hukum di Polres Nias.

“Kita akan lakukan upaya hukum di Kepolisian untuk menyatakan bahwa ada tindak pidana, mengapa dikatakan tidak ada, seperti yang tertera pada Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Polres Nias Nomor : SPP.Lidik/412.A/XI/RES.1.9./2021 tanggal 05/11/2021.” ucap Advokat Kosmas D Amajihono

Sementara ditempat terpisah dilokasi yang sama Advocat Yaminudin Laoli, SH didampingi rekannya Sacrist B Harefa, SH sebagai Kuasa hukum dari Kepolisian Resort Nias (Termohon) mengatakan kepada awak media dutametro.co

” Putusan Hakim tunggal kita rasa sudah tepat, tadi sudah dibacakan oleh Hakim tunggal pada Putusannya, salah satu pertimbangan hukum bahwa penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Termohon bukan merupakan objek Praperadilan seperti yang diajukan Pemohon untuk menguji di Praperadilan sebagai mana Pasal 77 KUHAP bahwa didalam Pasal 77 KUHAP tidak ada yang menyatakan penghentian penyelidikan merupakan objek Praperadilan tetapi yang ada didalam pasal itu penghentian penyidikan, jadi menurut kami Penerbitan surat SP3 Penyelidikan oleh Polres Nias (termohon) sudah tepat sesuai prosedur dan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan karena bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak cukup.” tutup Adv yang akrab disapa bung Yamin Laoli.

Pantauan awak media dilokasi sidang, Sidang terbuka untuk umum, berlangsung Tertib, aman dan mematuhi protokol Kesehatan. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments