Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

PNS ini Nyambi Jual Sabu seberat 21,30 gram dan Pil Ekstasi 6,92 gram ditangkap Ditnarkoba Polda Sumsel

 

Suaraindonesi 1 – SUMSEL – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang PNS saat melakukan edar narkoba jenis sabu,di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.

PNS ini masih aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung tersebut adalah seorang wanita berinisal WA (42) tahun.

Baca: Subdit Tipidter Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minut

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan kepada wartawan , bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.sabu

“Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ujarnya Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel. “Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli. “Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).

“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” katanya.

Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara menurut pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.

“Saya mendapatkan dari hasil transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal,” kata ” WA

Jurnalis : Bambang.MD

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles