Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHPNS ini Nyambi Jual Sabu seberat 21,30 gram dan Pil Ekstasi 6,92...

PNS ini Nyambi Jual Sabu seberat 21,30 gram dan Pil Ekstasi 6,92 gram ditangkap Ditnarkoba Polda Sumsel

Author

Date

Category

 

Suaraindonesi 1 – SUMSEL – Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap seorang PNS saat melakukan edar narkoba jenis sabu,di Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Direktorat reserse narkoba Polda Sumsel.

PNS ini masih aktif bekerja di salah satu Puskesmas di kawasan Kayu Agung tersebut adalah seorang wanita berinisal WA (42) tahun.

Baca: Subdit Tipidter Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minut

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Heru Agung Nugroho, SIK, membenarkan kepada wartawan , bahwa oknum PNS di Kayu Agung ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.sabu

“Barang bukti yang kita amankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram dari pelaku,” ujarnya Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Kombes Pol Heru bahwa, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel. “Mendapatkan informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya.

Pelaku ditangkap berkat anggotanya melakukan under cover buy, yang menyamar jadi pembeli. “Kita mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6.92 gram di dapur pelaku,” jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diungkapkan Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan pelaku barang tersebut dibelinya dari J (DPO).

“Informasinya J ini membeli lagi dari L (DPO),” katanya.

Masih kata Kombes Pol Heru bahwa dari pengakuan WA ia tidak pernah bertemu dengan pelaku yang menjual sabu tersebut.

“Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara menurut pengakuan WA bahwa ia mau menjadi pengedar sabu karena tergiur upahnya.

“Saya mendapatkan dari hasil transaksi pertama sebesar Rp500 ribu, saya menyesal,” kata ” WA

Jurnalis : Bambang.MD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments