Taliabu – Suaraindonesia1, Kepolisian Polairud mengungkap dan menindak kasus pencurian ikan atau illegal fishing di wilayah Laut Maluku Utara, Kabupaten Pulau Taliabu Dalam kasus tersebut, kepolisian Polairud menindak satu kapal ikan KM renam jaya GT 29
“Kapal ini di temukan di perairan Desa sofan kecamatan Taliabu Timur Selatan sedang menangkap ikan dan langsung kami tahan untuk proses lebih lanjut di proses ke direktorat polairud Polda Maluku Utara di Ternate” Kata Danpos polair Rusdi umanailo
Penindakan ini bermula dari adanya informasi tiga bulan kemarin dari Dinas Perikanan Pulau taliabu untuk rekomendasi membantu para nelayan disini Karena wilayah penangkapan kapal tersebut bukan di jalur wilayah Maluku Utara tapi berada di laut Banda sesuai dengan sipi ( surat izin penangkapan ikan) yang mereka punya
Baca: Sekdirjen Perkeretaapian Kemenhub Tinjau Pembangunan Jalur Kereta Api Di Barru.
Berbekal informasi tersebut, pada Selasa, 25 Januari 2022 Polair melakukan patroli perairan di Laut Maluku Utara. Mereka pun mendeteksi dan menangkap satu kapal ikan yang tengah menangkap ikan di perairan Desa sofan. Kepolisian pun melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal ikan asing itu.
Setelah memeriksa, polisi mendapati barang bukti berupa ikan dengan jenis momar dan cakalang sekitar 800 kg, Polisi pun menyita kapal asing tersebut dan menangkap 10 orang tersangka asal Kendari Sulawesi Tenggara. Tersangka itu antara lain satu orang nakhoda dan sembilan anak buah kapal.
Kesalahan Administrasi yang terjadi masuk pada tindak pidana
“Saya akan komunikasi dengan pimpinan terkait masalah ini, inikan masuk dalam kesalahan administrasi artinya masuk pada tindak Pidana” Tutupnya(Riski Ode)