Exclusive Content:

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...

Sekda Ajat Rochmat Sambut Kedatangan Tim MEL BRAC Global

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyambut...

Bachril Bakri Dukung Program, Bupati dan Wabup Bogor Terpilih

Pj Bupati Bogor  Bachril Bakri, siap mendukung pelaksanaan program...
BerandaHUKUMPolda Jatim Tetapkan Oknum Polisi Bribda RB Tersangka

Polda Jatim Tetapkan Oknum Polisi Bribda RB Tersangka

Author

Date

Category

 

Jatim-Suaraindonesia1, Oknum polisi Bribda Randy Bagus (RB) terancam hukuman 5 tahun penjara. Ini disampaikan langsung oleh Waka Polda Jawa Timur, Bridgen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Oknum Bribda RB di jerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Randy diancam hukuman 5 tahun penjara.

Oknum

Polda Jatim telah menetapkan Oknum anggota Polres Kabupaten Pasuruan Bribda RB sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya terhadap kasus yang menimpa mahasiswi NWR (23) yang ditemukan warga sudah meninggal di samping kuburan ayahnya, di duga NRW melakukan bunuh diri dengan meminum racun serangga.

Berdasarkan hasil bukti-bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti cyber, Menurut Slamet Oknum Bribda RB telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” tegasnya.

Baca: Dugaan Penganiayaan Wartawan Disertai Perampasan KTA di Pati Berlanjut Proses Hukum

 

Konferensi pers ini dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Kabid Propam Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kapolres Mojokerto AKBP Apip dan Kapolres Pasuruan Erick Frendriz.

Sebelumnya telah ramai di beritakan NWR (23) mahasiswi salah satu Universitas di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga menenggak racun, lantaran di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekad melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian bernama Bribda RB yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments