Suaraindonesia1.id, Balikpapan, Kaltim, – Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim bersama Korpolairud Baharkam Polri membekuk 3 pelaku kasus pencurian tali kapal asing di perairan teluk Balikpapan.
Terungkapnya pencurian di atas kapal ini, berawal dari laporan pihak nahkoda kapal MV Avalon ke IMB (International Maritim Berau) melalui e-mail.
Kemudian keesokan harinya pada 7 Februari 2022 pada pukul 01.30 Wita dari IMB meneruskan laporan tersebut ke Ditpolairud Polda Kaltim dan kapal patroli BKO Korpolairud Baharkam Polri di Balikpapan,” kata Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, Senin (14/2/2022)
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 3 pencuri tali kapal asing asal Singapura yang berlabuh di Perairan Balikpapan.
Kejadian tersebut terjadi pada, 7 Februari 2022 pada pukul 01.00 Wita dini hari. Kru kapal MV Avalon, nama kapal tersebut, pun melaporkan kejadian yang mereka alami kepada International Maritim Biro (IMB) melalui via email.
Baca: Polsek Taliabu Barat Bakal Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Profesi Jurnalis Dalam Waktu Dekat
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan 3 pencuri tali kapal asing asal Singapura yang berlabuh di Perairan Balikpapan.
Dalam penyelidikan kasus ini, Ditpolairud Polda Kaltim meringkus AR (50), SE (43), dan KA (47)tahun. Sebenarnya, ada 5 tersangka dalam kasus ini. Hanya saja dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan , 3 pelaku berhasil diringkus oleh Subdit Gakum Ditpolairud Polda Kaltim pada 11 Februari 2022, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan sistem IT. Yang menyasar langsung kepada para tersangka, yang rupanya adalah warga Sepaku.
“Setelah kami pastikan, dan mereka membenarkan. Dua orang lainnya yang belum tertangkap saat ini sebagai DPO. Selain itu, saat dilakukan pengembangan kasus, pihaknya menemukan fakta lainnya dalam kasus ini.
Yaitu para tersangka menjual hasil curiannya ke daerah Samarinda,” jelasnya
Satu orang yang berperan sebagai penadah atau pembeli barang curian itu pun turut diamankan. “Penadahnya berinisial L (28) kami amankan juga. Dari kejahatan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal klotok, linggis, 1 rol tali berwarna kuning, merah, dan biru, serta 2 rol tali warna hijau.
Para pelaku memanfaatkan semua barang yang dibawanya untuk menyelinap masuk ke atas kapal. Mereka masuk melalui lubang tali tambang kapal. Setelah itu, mencongkel pintu gudang menggunakan linggis yang mereka bawa.
Saat ketahuan, para pelaku pun langsung melarikan diri. Sembari membawa tali kapal yang mereka curi dari gudang. Atas kejadian ini, pihak kapal mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Mereka sudah menjualnya seharga Rp80 juta kepada seorang penadah di Kota Samarinda,sedangkan harga tali itu ratusan juta semuanya,” kata Kombes PolTatar Nugroho.
Untuk sementara polisi masih memegang keterangan tersangka yang menyatakan baru beraksi satu kali. Namun polisi akan tetap mendalami kejadian ini.
Dari kejadian ini juga, Tatar mengatakan, jika Indonesia jadi menerima dampak negatifnya. Di mana perairan di Indonesia diberi cap sebagai pelabuhan terawan di dunia.
Tiga titik rawan di antaranya berada di Kaltim. Yakni Teluk Adang, Muara Berau, dan Teluk Balikpapan. “Kemarin ada 10 hotspot. Tetapi karena Teluk Adang sudah beberapa tahun tidak terjadi pencurian seperti ini maka dicabut, dan kini sisa 9 titik,” jelasnya.
Akibat perbuatannya 3 tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,”tegasnya