SuaraIndonesia1.id, Balikpapan, – Sebanyak 100 kasus tindak pidana dengan kategori menonjol berhasil diungkap oleh Polda Kaltim beserta jajarannya selama kurang dari dua pekan. Kasus yang diungkap sejak 18 Agustus hingga 29 Agustus 2022 yakni 71 kasus narkoba, 28 kasus judi dan 1 kasus illegal mining atau penambangan ilegal.
Pengungkapan itu menindaklanjuti instruksi dari Kapolri untuk menangani kasus yang menjadi prioritas. Para tersangka dihadirkan dalam press confereance yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Senin (29/8/2022) siang. Puluhan tersangka juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan saat konferensi pers untuk kasus narkoba sendiri didominasi dengan pengungkapan kasus dari Satreskoba Polres Kutai Timur sebanyak 16 kasus kemudian diikuti oleh Satreskoba Polresta Balikpapan sebanyak 12 kasus dan Satreskoba Narkoba Polres Kutai Kartanegara sebanyak 11 kasus.
Baca: Polda Kaltim Akan Lakukan Tidakan Tegas, pecat anggota terlibat kejahatan
Sedangkan, dari jajaran lainnya yakni Polresta Samarinda 5 kasus, Satreskoba PolresKutai Barat 7 kasus, Satreskoba Paser 1 kasus, Satreskoba Penajam Paser Utara (PPU) 3 kasus dan Satreskoba Polres Berau 6 kasus.
“Dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus dan Dit Polairud Polda Kaltim 1 Kasus,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, pada Senin (29/8/2022).
Sementara itu, kasus perjudian sendiri baik yang konvensional maupun online pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus, di mana pengungkapan kasus itu didominasi dari Polres Berau sebanyak 8 kasus kemudian dari Ditreskrimum dan Polres Polres Kutai Timur sebanyak 5 kasus.
Kemudian Polresta Samarinda dan Polres PPU sebanyak 3 kasus, dan Polres Kutai Kartanegara sebanyak 2 kasus. Untuk di jajaran Polresta Balikpapan sendiri juga berhasil mengungkap 1 kasus di mana angka itu juga sama dengan Polres Bontang.
“Terkait judi yang online kami terkendala server dan bandar yang di luar Kaltim, bahkan ada yang internasional. Maka kami imbau kepada Diskominfo untuk melakukan pemblokiran. Tapi untuk judi konvensional banyak diungkap salah satunya di Polresta Balikpapan pada 28 Agustus lalu,” bebernya.
Yusuf menambahkan, untuk kasus illegal mining berhasil diungkap sebanyak 1 kasus oleh Polres Paser. “Kami Polda Kaltim tidak akan berhasil tanpa ada kerja sama dari saudara-saudara sekalian,” katanya.
Perwira berpangkat tiga melati di pundak itu meminta apabila masyarakat menemukan kasus perjudian, narkoba, ilegal mining serta kasus kejahatan lainnya, segera hubungi di 110 agar dilakukan penindakan.
“Kami Polda Kaltim memiliki tekad untuk memberantas kasus perjudian, peredaran narkoba dan illegal mining di wilayah Kaltim,” pungkasnya.