SuaraIndonesia1, Balikpapan, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, memusnahkan Kurang Lebih satu kilogram sabu, hasil operasi selama bulan Februari 2022. Pemusnahan ratusan gram sabu ini dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet.
Kepala Bagian Bin-Opsnal Ditres Narkoba Polda Kaltim, AKBP Dhana Ananda Syahputramengungkapkan, sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di empat tempat berbeda. Mulai dari Balikpapan, Bontang hingga Samarinda.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim mengamankan total enam tersangka. Dari Balikpapan, Tim Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Kaltim, berhasil menangkap R, pada 18 Februari lalu di kontrakan kawasan Jalan MT Haryono. Dari sini, tim opsnal berhasil
mengamankan dua paket sabu seberat 1,41 gram sabu.
Baca: Tankap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan di Berau Diamankan Polairud Polda Kaltim
“Berdasar pengembangan, rupanya R masih menyimpan sabu di sebuah toko di Jalan Pattimura, Balikpapan Utara. Di sana kami mendapati barang bukti 15 paket sabu seberat 753 gram,” kata Dhana Ananda saat Pers Relies pemusnahan barang bukti sabu, Kamis
(10/3/2022).
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu bendel plastik chip bening, satu buah sedotan takar dan satu unit handphone. Kepada polisi, R mengaku mendapat barang bukti dari seorang pria dengan nama panggilan Ele. R lantas diminta menjualkan barang haram ini dengan imbalan Rp 5 juta.
Selain di Balikpapan, Polda Kaltim juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J di Samarinda Seberang pada 27 Februari lalu. Dari tangan J, diamankan barang bukti berupa
dua bungkus sabu seberat 201,3 gram, yang disimpan dalam bungkus mie instan.
Bergeser ke Bontang. Di Kota Taman, polisi berhasil menangkap dua tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka pertama adalah ETA alis Ebin. Dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Tarakan, Gunung Telihan, Bontang Barat pada 11 Februari,
sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari tangan Ebin, polisi mengamankan barang bukti kristal sabu seberat 48,70 gram yang dikemas dalam sebuah plastik klip. Selain menangkap EBIN, polisi juga menangkap MI alias Lebba yang menyuplai sabu untuk Ebin.
AKBP Dhana menyebut, penangkapan Ebin merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan RS alias Yoyang dan SEM. Dua orang ini ditangkap lebih dulu pada Jum’at, 11 Februari dinihari. Dari Yoyang dan SEM, kepolisian mendapati barang bukti sabu seberat
39,9 gram.
Dari enam tersangka ini, kepolisian menyita barang bukti sabu dengan total 1 kilogram lebih, di mana 900 gram lebih sudah dimusnahkan. Sedangkan sisanya disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. Jelasnya. (bbm)