Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPolda Sumbar Amankan Ribuan Minuman Beralkohol tidak Miliki Izin

Polda Sumbar Amankan Ribuan Minuman Beralkohol tidak Miliki Izin

Author

Date

Category

Sumbar – Suaraindonesia1, Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan ribuan minuman beralkohol berbagai merek yang tidak mempunyai izin, di salah satu tempat di Kota Padang.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Jumat (14/1) saat menggelar konferensi pers di Polda Sumbar tentang minuman beralkohol

Baca: Wagub Audy Joinaldy Inginkan Tuanku Imam Bonjol dan Pasaman Equator City Jadi Icon Pariwisata Sumbar

 

“Miuman (beralkohol) tersebut didapat dari cafe D, saat Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan kegiatan penyakit masyarakat, yang bertempat dijalan Kampung Sebelah, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat,” katanya didampingi Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Albert Zai, S.Ik dan Kasubbid PID Pembina Joni R.

Disebut, dari cafe itu petugas mengamankan sebanyak 2.165 botol minuman berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen.

“Jadi cafe tersebut tidak memiliki izin dan didalamnya sebanyak dua ribu lebih kita dapati minuman beralkohol tersebut,” ujarnya.

Kabid Humas menerangkan, dalam operasi tersebut diamankan pemilik Cafe D yang berinisial A (57).

“Saat di cafe D, kita berhasil mendapati 742 botol minuman beralkohol. Saat dilakukan pengembangan ke rumah pemilik cafe, kita juga dapati sebanyak 1.423 botol yang masih di kardus,” tuturnya.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, A mengaku sudah melakukan perdagangan minuman beralkohol tersebut selama 3 bulan yang di belinya dari sebuah perusahaan di Pekanbaru.

“Minuman beralkohol tersebut dia beli dari Pekanbaru dengan cara transfer uang, dan barang dikirim pakai tranportasi darat,” ujarnya.

Adapun total harga barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sumbar sebanyak Rp.277.000.000 rupiah.

“Saat ini tersangka dan minuman keras berbagai merek tersebut sudah diamankan di Polda Sumbar,” pungkasnya.

Atas hal tersebut, tersangka terancam Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments