Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaKRIMINALPolisi Amankan 7 Tersangka Curanmor di Balikpapan, 9 Motor Jadi Barang Bukti

Polisi Amankan 7 Tersangka Curanmor di Balikpapan, 9 Motor Jadi Barang Bukti

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Balikpapan, Kaltim – Kepolisian Resor Kota Balikpapan Sepanjang 15 hari penyelengaraan Operasi Kejahatan kendaraan (Jaran) Mahakam 2021 hingga 17 Desember 2021 lalu berhasil ungkap sejumlah tersangka kejahatan.

Operasi yang dimulai sejak 2 Desember 2021 tersebut berhasil mengamankan setidaknya 7 tersangka yang berasal dari beragam daerah temasuk kota Balikpapan.

Tersangka

Sepanjang Operasi Jaran tersebut Polisi berhasil mengamankan sembilan kendaraan bermotor berbagai jenis.

Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra dan Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta mengatakan, wilayah Balikpapan Timur mendominasi kasus pencurian kendaraan motor sepanjang Operasi Jaran.

Tersangka

“Di wilayah Balikpapan Timur ada empat unit kendaraan yang kami amankan,” kata Thirdy Hadmiarso, Senin (20/12/2021).

Dikatakan Thirdy modus operandi yang digunakan cendrung indentik , persis seperti pada kasus-kasus sebelumnya dimana pelaku mengunakan kunci ganda.

Tersangka

“Saat melihat motor dalam keadaan diparkir tanpa kunci stang, tersangka bakal mendorong motor ke tempat sepi.
Setelah dilihat kondisi sekitarnya aman, mereka akan menggunakan kunci palsu untuk menyalakan kendaraan curian,” beber Thirdy.

Thirdy melanjutkan, sejumlah tersangka diketahui merupakan residivis dan komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor.

Baca: Irjen Pol Imam Sugianto, Gantikan Kapolda Kaltim Irjen Herri Rudolf Nahak

 

Motor hasil curian ini, kata Thirdy juga sempat dijual ke luar daerah Balikpapan.
“Di luar Operasi Jaran, kami masih terus lakukan pencarian terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Balikpapan.

Adapun para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP, di mana ancamannya berupa pidana kurungan penjara di atas lima tahun. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments