SuaraIndonesia1, Samarinda, Kaltim – Polresta Samarida ungkap aktivitas tambang batu bara illegal di Muang Dalam, RT 33, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Polisi menangkap delapan orang yang sempat diamankan dari kegiatan tambang batubara ilegal di Samarinda Utara tersebut. Hingga akhirnya polisi menetapkan dua tersangka. Mereka diancam pidana paling lama 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena membeber, pada Sabtu (19/11/22) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mengamankan delapan orang yang sedang menambang di Muang Dalam.
Mereka dibawa ke Polresta Samarinda guna melakukan penyelidikan. “Delapan orang itu termasuk operatornya diperiksa,” urainya.
Dari keterangan mereka, mengarah ke IM selaku penambang, dan JM sebagai pemodal. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 158 UU Minerba karena melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“JM selaku pemodal kami amankan di Bandara Sepinggan Balikpapan, karena ingin melarikan diri ke Jawa,” bebernya.
Saat polisi melakukan pengamanan, para penambang tersebut sedang melakukan aktivitas coal getting.
Sementara untuk kegiatan hauling belum ada dilakukan. “Barang bukti yang diamankan ada yakni dua ekskavator dan tumpukan batu bara sekitar 1.000 metrik ton.
Pengakuan mereka baru beroperasi sekitar dua bulan, dan mereka sempat berhenti kemudian jalan lagi,” ungkapnya. (bbm)*