spot_img
BerandaDAERAHPolisi Ringkus 3 Pria di Pasbar, Curi Leptop Milik Sekolah

Polisi Ringkus 3 Pria di Pasbar, Curi Leptop Milik Sekolah

Author

Date

Category

Pasaman Barat–Polisi menangkap tiga orang pria di duga pelaku pencurian milik SMA N 1 Kinali Kabupaten Pasaman Barat sebanyak enan unit leptop dengan merk LENOVO.

Ketiga pelaku Agus (34) Kampung dalam Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Andre (27) dan Eka (31).

Baca: Kelompok Kriminal Bersenjata Kembali Berulah, Tembak Karyawan PT MMT 

“Benar, tiga orang pria ditangkap dan telah diamankan di Mapolsek Kenali, Pelaku di duga telah melakukan pencurian letop milik sekolah SMA N 1 Kinali,”kata Kapolsek Kinali AKP Defrizal, kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Ia mengatakan, ketiga pelaku dengan nama panggilan Agus (34) Kampung dalam Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali, Andre (27) dan Eka (31) ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Kinali pada Jum’at 18 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap atas laporan Polisi nomor : LP / 05 / II / 2021 / SPKT / POLSEK KINALI / POLRES PASAMAN BARAT / POLDA SUMATRA BARAT, Tgl 17 Februari 2022.

Ia mengukapkan, Aksi pelaku terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian terhadap enam unit laptop dengan merk LENOVO milik SMA N 1 Kinali.

Setelah diselidiki laptop tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan laptop milik SMA N 1 Kinali yang telah hilang.

Selanjutnya, Kanit reskrim beserta anggota langsung mencari keberadaan pelaku, setelah di ketahui keberadaannya langsung diamankan kekantor Polsek Kinali untuk dimintai keterangannya.

“Dari hasil keterangan Agus (34) mengakui memang Laptop tersebut merupakan hasil curiannya bersama dengan kawan-kawanya yakni, Andre (27) dan Eka (31). Dan setelah itu keduanya dilakukan upaya hukum berupa penangkapan,”katanya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti berupa enam unit leptop dengan merk Lonovo, serta satu buah obeng di amankan di Mapolsek Kinali guna proses lebih lanjut.

“Pelaku melanggar PUU: 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHP,”katanya.

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts