Suaraindonesia1-Aceh Tamiang–
Polres Aceh Tamiang laksanakan konferensi Pers, terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba, kegiatan berlangsung dihalaman Aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang pada Jum’at (03/06/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK menyampaikan,
pada Kamis (02/06/2022) Satres Narkoba memperoleh informasi ada Seorang warga dugaan berinisial MI (28 tahun) pekerjaan Buruh Harian Lepas, memiliki narkotika jenis sabu yang beralamat di Dusun lama Kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed dan dari info tersebut kemudian dilakukan penggerebekan, selanjutnya berhasil ditemukan
1.370 gram narkoba jenis sabu,”jelasnya.
“Dari tersangka berhasil diamankan satu buah bangku atau kursi meja rias warna coklat, satu buah plastik asoy warna hitam yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah plastik bening yang berisi 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah, 1 buah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah plat nomor polisi BL 66 49 FAD, satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis nmax warna hitam dengan nomor polisi BL 68 37 FAE.
Baca: Sekdakab Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Camat Banda Mulia
Selanjutnya Kapolres menyampaikan, Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dari undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimum 10 miliar rupiah,”tegasnya.
Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi Pers tersebut
AKP M. Isral S.I.K Kasat Reskrim, AKP Untung Sumaryo Kasi Humas Polres Aceh Tamiang.(edi.s)