Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaDAERAHPolres Aceh Tamiang ungkap Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri Dengan Motif Dendam

Polres Aceh Tamiang ungkap Pelaku Pembunuhan Ayah Tiri Dengan Motif Dendam

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1-Aceh Tamiang, Kepolisian Resor Aceh Tamiang mengadakan Konferensi Pers ungkap Pelaku Pembunuhan yang bertempat di halaman gedung Aula Dhira Brata Mapolres setempat. Selasa (5/7/2022).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan ayah tiri yang terjadi pada Senin (4/7) di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, modusnya karena sakit hati dan dilakukan secara spontan.pembunuhan

Sebelum Terjadi pembunuhan, korban Anwar Sadad dengan pelaku berinisial RS warga Bukit Tempurung, Kecamatan Kualasimpang terlebih dahulu terjadi keributan karena dibangunkan oleh korban dan sempat melontarkan kata-kata “ bangun kau cari kerja sana, jangan tidur saja,” setelah itu, tersangka langsung bangun dari tidurnya dan bersiap–siap untuk pergi keluar dari rumah. Jelas AKBP Imam Asfali, SIK, di dampingi Kasat Reskrim AKP M.Isral, S.I.K M.H dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo.

Baca: Pengamanan Di Kabupaten Paniai Tetap Kondusif Paska Keributan Di Kantor Bupati.

Kapolres Aceh Tamiang dalam Konferensi Persnya menjelaskan Kronologis Kejadiannya pada saat tersangka akan pergi meninggalkan rumahnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban, terang Kapolres sembari mengatakan, kemudian tersangka melihat sebilah pisau dan selanjutnya menghunuskan pisau tersebut sehingga mengenai tangan korban.

“Selanjut nya korban mencoba merebut pisau di pegang tersangka sehingga terjadi perebutan pisau antara tersangka dan korban yang kemudian menyebabkan korban terjatuh dalam posisi terlentang, saat itu korban masih berusaha merebut pisau dari tangan korban. Sebut Kapolres.

Kapolres menambahkan Kronologis cerita Kejadian dalam perebutan pisau tersebut yang akhirnya tersangka menghunuskan lagi pisau yang di pinggangnya kearah perut bagian kiri korban. “ Setelah itu, tersangka ditarik oleh ibu kandungnya dan tersangka langsung meninggalkan yang telah mengalami luka tusuk di bagian perutnya itu,” ucap Kapolres.

Pada saat itu, korban yang mengalami luka tusuk langsung di larikan kerumah sakit umum Aceh Tamiang untuk mendapat penanganan medis, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

“Tersangka pembunuhan kurang dari 24 jam sudah berhasil di tangkap oleh personel Satreskrim di rumah keluarganya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” Ungkap AKBP Imam Asfali.

Kini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Imam Asfali, SIK.(edi.s)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments