Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaKRIMINALPolres Bitung, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Joshua

Polres Bitung, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Joshua

Author

Date

Category

 

Bitung-Suaraindonesia1, Jajaran Polres Bitung, Kembali mengungkapkan pelaku dugaan tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian. Rabu 31 Agustus 2022.

Diketahui identitas korban, Jose Joshua Mahagati (19), meninggal dunia usai dihujani empat tikaman dibagian dada sebelah kiri, kepala dan lengan kiri serta luka dipunggung belakang. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, oleh keluarga dan akirnya meninggal dunia.pelaku

Berdasarkan informasi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa 30 Agustus 2022, sekitar pukul 03:00 wita, di rumah korban diwilayah Girian Weru Satu.

Baca: Residivis inisial (JT ), Spesialis Curanmor Diringkus Resmob Polres Bitung..

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, menyampaikan dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat dilingkup Polres Bitung, tindakan kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dilakukan oleh ketiga pelaku

“Ketiga pelaku pembunuhan ini masih dalam kategori Anak Dibawah Umur dan masih duduk di bangku Sekolah, antara lain; LL alias Leon (17), warga Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir dan EW alias Exel (15), warga Wangurer Timur, Kecamatan Madidir serta HT alias Ducan (16), warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga,” kata AKBP Alam Kusuma S Irawan, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Y Amboro.

Alam mengatakan modus pembunuhan tersebut, diketahui hanya masalah sepele antara korban maupun pelaku saling tersinggung dan sudah dalam kondisi mengkomsumsi Minuman Keras (miras). Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

“Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa dua buah pisau yang berukuran panjang dan pendek serta satu unit sepeda motor. Ketiganya kenakan Pasal 338 KUHP (hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (Hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP,” beber Kapolres Bitung.

(Ishak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments