Sumbar – Suaraindonesia1, Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya, Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran miras berbagai merk.
Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. S.Ik. MH didampingi Wakapolres Kompol Sukur Hendri Saputra, S.Ik, dan Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, SH dalam konferensi persnya, Rabu (26/1).
Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan bahwa tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 1 unit mobil truk merk Isuzu dengan nomor Polisi BA 9830 QO bermuatan minuman keras ( miras ) berbagai merk pada Selasa (26/01) di Jalan Raya Bukittinggi – Padang, tepatnya di Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kab. Agam Sumbar.
Baca: Segera Dibuka, Penerimaan Polri SIPSS TA. 2022
“Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim, selanjutnya tim Opsnal menuju tempat kejadian dan benar ditemukan mobil tersebut di TKP sesuai informasi yang diberikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal,” kata AKBP Dody.
Kemudian katanya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari 180 kardus miras tersebut terdiri dari 30 (tiga puluh) dus minuman merek Martell merah, 5 (lima) dus minuman merek Martell hitam, 22 (dua puluh dua) dus minuman merek Cointreau, 19 (Sembilan belas) dus minuman merek Jagermeister.
“32 (tiga puluh dua) dus minuman merek Red label, 57 (lima puluh tujuh) dus minuman merek Jack Daniels, 9 (sembilan) dus minuman merek Jack Daniels 700 ml, 6 (enam) dus minuman merek Jose Cuervo,” terangnya.
Kapolres Dody menambahkan, keseriusan Polres Bukittinggi bersama jajaran dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Bukittinggi, juga merupakan tindak lanjut dan perintah dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, S.H, S.I.K, M.H, agar Sumatera Barat Zero dari peredaran miras ilegal.
“Sebagaimana statement Kapolda Sumbar bahwa falsafah orang Minang yaitu ADAT BASANDI SYARIAT AGAMA, DAN SYARIAT AGAMA BASANDI KITABULLAH. Maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau, saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal,” sebut AKBP Dody menirukan statment Kapolda Sumbar.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menyebut, minuman yang diamankan ini berasal dari Batam melalui Provinsi Riau dan akan di edarkan di Bukittinggi. Namun sesampai di Bukittinggi tidak ada yang bersedia menerima atau membeli, selanjutnya minuman keras tersebut akan di kirim ke Jakarta.
“Untuk pemilik minuman keras ini masih dalam proses penyelidikan, pada saat mobil diamankan, pengemudi sendiri tidak mengetahui apa barang yang dia angkut,” kata AKP Aleyxi.
“Pengemudi hanya di minta pemilik ekspedisi/jasa angkutan untuk mengantar barang bawaan tersebut. Ini yang terus kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya menambahkan.(Peris S)