SuaraIndonesia1, Tenggarong, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan narkoba hasil penangkapan yang dilakukan oleh satresnarkoba dan Polsek Muara Muntai, tersangka berinsial SM 32 tahun.
Barang bukti, berupa 1.003,37 gram narkoba jenis sabu hasil tangkapan dari Polsek Muara Muntai beberapa hari lalu. Pemusnahan dilaksanakan di ruang catur prasetya lantai 3 Mapolres Kukar pada Rabu (29/12/2021) pagi tadi.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, barang bukti satu kilogram tersebut, merupakan hasil tangkapan pada Rabu lalu di Muara Muntai dan jika ditimbang dengan ukuram seberat 1.003,37 gram. Tersangkanya satu orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut dikakukan dengan cara dihancurkan dengan dipurat dalam blender, lalu dibuang kedalam kloset atau sepiteng.
Baca: Untuk Kesekian kali Kebakaran di Kota Samarinda, Kali Ini Terjadi di Jalan Antasari
Sementara, dari satu kilogram barang bukti itu disisihkan sebagian kecil untuk dikirim ke kejaksaan dan laboratorium forensik Polri untuk dicek keasliannya. Jadi sisanya kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan,” ubgkapnya.
Dirinya menambahkan, dari total satu kilogram barang bukti sabu tersebut, jika diuangkan bisa mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kita asumsikan satu orang 0,5 gram. Maka kita telah menyelamatkan sekitar 2 ribu jiwa,” pungkasnya. (bbm)*