Yapen Waropen-Suaraindonesia1. Id. Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahim, S.H., S.I.K saat melakukan press conference, Jumat, (5/11/2021) telah menyampaikan bahwa polres yapen mengamankan sebanyak 836 karton minyak pelumas palsu dan berkomitmen untuk berupaya mengungkap segala bentuk tindak pidana yang berada di wilayah hukum polres yapen.
Kapolres Yapen AKBP Ferdyan mengungkapkan pihaknya telah mengamankan sebanyak 836 karton minyak pelumas palsu di kabupaten kepulauan yapen.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahim, S.H., S.I.K di dampingi Kasubag Humas Polres Yapen Iptu M. Borut, Kasat Reskrim Polres Yapen Ipda Dedy Syahputra Bintang, S. Tr.K.,MH, KBO Sat Reskrim Polres Yapen Ipda Amirullah, SH.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan telah menjelaskan bahwa banyak kompling dari masyarakat pengguna jasa laut terkait kerusakan kapal motor yang di miliki termasuk genset mengalami kerusakan polres yapen melakukan penyelidikan minyak pelumas palsu
“Banyak kompling dari masyarakat pengguna jasa laut terkait kerusakan kapal motor yang di miliki termasuk genset mengalami kerusakan polres yapen melakukan penyelidikan”. Jelasnya Kapolres.
Pasal yang diterapkan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 Ta. 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat 1 UU No. 20 Ta. 2016 tentang merk dengan Ancaman pidananya 5 tahun dengan denda 2 miliar. (Mr)
Baca juga :
Pelaku Pencurian di SMP Negeri 1 Serui Berhasil di Tangkap Anggota Polres Yapen.