Exclusive Content:

Galang Kemanusiaan PMI Kabupaten Bogor Libatkan Pelawak

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor, galang dana kemanusiaan,...

Jurgen Kloop Liverpool Siap Menghadapi West Ham

LONDON: Jurgen Klopp manajer Liverpool, timnya memiliki mentalitas yang...

Kabupaten Mandailing Natal Adakan Bimtek Di Riau Ada Apa?

Bimtek Kepala Desa Seluruh Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera...
BerandaDAERAHPolres Paser Amankan 5 Pelaku Judi Dadu Beserta Barang Bukti

Polres Paser Amankan 5 Pelaku Judi Dadu Beserta Barang Bukti

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia.id, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana judi dadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana, Sabtu (27/08/2022) kemaren.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 66/VIII/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM, tanggal 27 Agustus 2022.Judi dadu

Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana judi dadu berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) di lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang Kec. Paser Belengkong.

Baca: Polda Kaltim Bersih-Bersih Penyakit Masyarakat, Puluhan Kasus Judi, Narkoba Terungkap

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Ember warna Biru (tempat goncang dadu), 3 (tiga) Buah Dadu

Piringan alas Dadu, 1 (satu) Lembar Alas Karpet, 1 (satu) Lembar Lapak Pemasangan Uang, 1 (satu) Buah Lampu penerangan, 1 (satu) Buah Aki Kecil, Uang Tunai sebesar Rp. 3.940.000.- (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).

“Sat Reskrim Polres Paser mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kampung TSM Desa Suatang Kec. Paser Belengkong Kab. Paser sering terjadi kegiatan Perjudian jenis Dadu.

Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan di Daerah Tersebut dan benar bahwa di Lapangan Bola Kampung TSM Desa Suatang Kec. Paser Belengkong sedang ada kegiatan Perjudian jenis Dadu.

Kemudian Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap IPTU Suradin.

Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional. (bbm)*
Humas Polda Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments