Exclusive Content:

Galang Kemanusiaan PMI Kabupaten Bogor Libatkan Pelawak

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor, galang dana kemanusiaan,...

Jurgen Kloop Liverpool Siap Menghadapi West Ham

LONDON: Jurgen Klopp manajer Liverpool, timnya memiliki mentalitas yang...

Kabupaten Mandailing Natal Adakan Bimtek Di Riau Ada Apa?

Bimtek Kepala Desa Seluruh Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera...
BerandaDAERAHPolres Pati berhasil Mengungkap kasus Dugaan Penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi...

Polres Pati berhasil Mengungkap kasus Dugaan Penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Author

Date

Category

 

Pati, Suaraindonesia1– Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, satu unit bermuatan 60 jerigen yang diduga digunakan untuk ngangsu (mengambil BBM) di sejumlah pom bensin di seluruh kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, berhasil diamankan dalam kasus ini.

“Dua orang kita amankan, statusnya saat ini masih saksi. Karena masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).Pati

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini, disebut Kapolres, saat kendaraan tersebut melintas di Jalan Juwana – Wedarijaksa, Kamis (25/8/2022). Petugas yang curiga kemudian menghentikan mobil pick up ini.

Baca: Bupati : Kehadiran Bank Aceh Dapat Memberikan Kontribusi Positif

“Saat itu kami amankan sopir mobil pick up berinisial DA dan kernetnya berinisial PG. Status mereka masih saksi,” imbuhnya.

Modus dugaan kasus ini, disebut Kapolres cenderung baru. Jika sebelumnya pihaknya berhasil menguak kasus penimbunan BBM dengan tangki mobil yang dimodifikasi. Namun untuk kasus terbaru ini sedikit berbeda.
“Jadi beda. Tidak menggunakan tangki modified. Namun memakai jerigen, yang dimuat pick up dan ditutup terpal,” jelas Kapolres.

Kemudian, para saksi dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Pati. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan ternyata betul. Mereka mengambil dari pom bensin di sekitar Pati. Kita amankan pick up, 60 jerigen solar yang berisi 1,8 ton,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, kedua yang diamankan ini mengaku hanya sopir dan kenek. Mereka mengaku menjual solar bersubsidi itu di daerah Juwana. Polres Pati mengaku masih memburu dalang dibalik kasus ini.

Nantinya, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja dan UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Adapun ancaman yang mengintai paling lama 6 tahun,” pungkas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini tentunya menjadi angin segar, mengingat pada bulan September nanti, BBM dikabarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Isu ini, diduga dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dengan menimbun BBM bersubsidi dan menjual dengan harga lebih tinggi. (tr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments