SuaraIndonesia1,id, Penajam, – Polres Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit I Tipiter Sat Reskrim Polres PPU pada Kamis 1 September 2022 pukul 13.30 Wita.
Adapun pengungkapannya polisi mengamankan dua orang tersangka yakni BI (67) warga Desa Girimukti Kecamatan Penajam, dan MT (34) warga Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.
Dalam pengungkapan kasus ini sebagai korbannya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Baca: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire Tangkap Pelaku Curanmor
Ia menjelaskan , Unit Tipiter Polres PPU menangkap tangan para pelaku selama jual beli solar subsidi. Aparat sudah memantau aktivitas pelaku selama mengisi kendaraannya dengan solar subsidi di SPBU Km 9 Nipah-Nipah Penajam.
“Pelaku melakukan pembelian BBM subsidi jenis bio solar di SPBU Km 9 untuk dijual kembali,” sebutnya.
Modus pelaku dengan memodifikasi tangki truk agar mampu menampung pengisian BBM lebih banyak. Setelah itu, truk ini kemudian ikut melakukan antrean pengisian BBM di SPBU Km 9 Nipah-Nipah.
Pelaku selanjutnya mengetap isi tangki truk BBM ini untuk diperdagangkan kembali. Ia melakukan modus ini secara berulang kali. Polisi pun menindaklanjuti laporan dari masyarakat ini.
Kemudian anggota menindaklanjuti informasi masyarakat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan di SPBU Km 9 Nipah-Nipah,” tuturnya.
Agar kegiatan penyelidikan tersebut tidak terbongkar, lanjut Dian, personel polisi ini menyamar seperti masyarakat biasa. Sehingga mereka bisa memantau proses pengangkutan BBM subsidi ini.
Pada saat itu anggota kami mencurigai satu kendaraan truk Toyota Dyna berwarna merah yang dikendarai tersangka BI, melakukan pengangkutan solar subsidi yang ditampung di dalam tangki modifikasi,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, tersangka BI menjual solar subsidi ini kepada tersangka lain inisial MT. Dengan sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, ia mengangkut tiga jeriken berisi solar subsidi.
Ketika itu anggota kami berhasil membekuk tersangka MI tanpa perlawanan dan dilakukan pengecekan isi dalam tiga jeriken ternyata total berisi 100 liter solar subsidi dari pemerintah,” kata Dian.
Dari hasil pengembangan, sebutnya, anggota anggota Unit I Tipiter Sat Reskrim Polres PPU berhasil menangkap BI dan mengamankan mobil truk Toyota Dyna milik tersangka terparkir di jalan masuk menuju SMP Negeri 5 Desa Girimukti.
Polisi menyita seluruh barang bukti perdagangan BBM subsidi ini.
“Dari pengecekan anggota kami ternyata tangki truk tersebut telah dimodifikasi mampu menampung 170 liter solar. Kami berhasil mengamankan empat jeriken kosong isi 20 liter kosong, satu selang sekira 1,5 meter dan uang tunai hasil penjualan solar subsidi senilai Rp1,2 juta.
“Atas perbuatanya tersangka para tersangka diancam dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cita Kerja sebagaimana perubahan atas Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (bbm)*