Exclusive Content:

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...

Helmi Hasan “Sang Kontroversial”

Tulisan tentang Helmi Hasan ini sebenarnya sudah lama saya...

Wujudkan Ketertiban, Abdullah Safiih Kapolsek Bojonggede Perintahkan Jajaran

Dalam meningkatkan dan wujudkan keamanan ketertiban umum menjelang Pilkada...
BerandaDAERAHPolres SBD Limpahkan Dua Berkas Perkara,Penyelewengan Dana Desa

Polres SBD Limpahkan Dua Berkas Perkara,Penyelewengan Dana Desa

Author

Date

Category

 

Tambolaka, Suaraindonesia1 – Dugaan Korupsi Dana Desa Berkas Perkara Korupsi Dana Desa yang Menyeret Dua Orang Kepala. Desa di Wilayah kabupaten Sumba Barat daya yaitu Kepala desa Magho Linyo dengan Kepala Desa totok Sudah Persiapan Tahap II.

Berkas perkara penyelewengan dana desa yang Menyeret mantan Penjabat Kepala Desa Magho Linyo, Edmundus Wonda Mete Dengan Kades Totok, Bani Puu Potto,atas Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa yang di Peruntukan bagi Masyarakat tidak Mampu.berkas

Sesuai Aduan Masyarakat Desa Totok ,bahwa Penyaluran BLT yang di Peruntukan kepada masyarakat, yang seharus di terima Rp.900.000 setiap Penerima Manfaat, Namun Kepala Desa Totok,Bani PU Puu Potto,Hanya Memberikan Rp.300.000 setiap Penerima Manfaat .

Baca: Geger… Warga Wee Rena Nekat Gantung Diri Di Pohon

Dan Sisanya Masyarakat Hanya Menandatangani Lembaran Kertas /Kwitansi Kosong.berkas

Ketika Beberapa Awak Media Melakukan Konfirmasi, Ke Polres SBD, melalui Kasat Reskrim,ia Menjelaskan pada Media ini

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor SBD, IPTU Yohanes E. R. Balla, SE ketika di temui kepada media ini, pada beberapa hari yang lalu

Kasatreskrim Polres SBD, IPTU Yohanes E. R. Balla, SE
“ ia telah dilakukan Persiapan tahap II, Berkas Perkara Dua Orang Kades itu jelas Kasatberkas

dari pelimpahan tahap I,pengiriman kembali berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan tersangka Edmundus Wonda Mete. Tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka ketika menjadi Penjabat Kepala Desa Magho Linyo, Kecamatan Kodi Utara,” pada tahun 2019 dan Berkas perkara dalam persiapan tahap II tandas Balla.

Dalam penjelasan , pengiriman berkas perkara ini dilakukan anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polres SBD, Aipda Maxen Nomleni. Selanjutnya, setelah di tangan jaksa, jika sudah memenuhi syarat perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, berkas perkara dengan Nomor B/86/II/2022/Res.SBD tertanggal 10 Februari 2022 ini sudah dilimpahkan ke tangan jaksa pada 10 Februari 2022 lalu. Namun oleh jaksa, setelah dicermati berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.

“Setelah kami lengkapi sesuai permintaan jaksa, muda-mudahan berkasnya diserahkan kembali. Mudah-mudahan bisa segera naik ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa Ma’ghu Linyo,, kerugian negara mencapai 824 juta lebih. Korupsi ini meliputi penyelewengan anggaran proyek sumur bor, pencegahan stunting, dan bantuan rumah layak huni.

Wonda Mete dijerat dengan pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.

“Ancaman hukumannya paling rendah tiga tahun hingga seumur hidup. Tergantung perkembangannya nanti.” Ujara kasat Yohanes.

Saat ini, , akan ada beberapa kasus lagi yang hendak ditangani. Sesuai Info-Info yang Masuk ke Meja Polres SBD Ialah,Dugaan Penyelewengan Dana desa di Desa Kori, dan Desa Noha,Namun untuk sementara pihaknya masih Kordinasi dengan Pihak Innspektorat Kabupaten SBD,untuk Mendapatkan Lolaporan Hasil Pengawasan (LHP).katatnkasat

Daris Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Itulah yang akan Menjadi Pintu Masuk dalam Penyidikan pungkasnya, (Liputan Tibo SuaraIndonesia1).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments